Rekanan PT Insan Dituntut 9 Tahun
Penuntut umum Chatarina Mulyana menuntut Lim Kian Yin hukuman sembilan tahun penjara. Chatarina menilai terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (Insan) itu terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 70 miliar. Terdakwa telah menyalahgunakan prosedur hukum dengan menjual lahan PT Insan di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP), ujar Chatarina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, rekanan PT Insan itu dikenai denda Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 70 miliar. Uang pengganti itu, kata Chatarina, harus dibayarkan secara tanggung renteng bersama Direktur Utama PT Insan Kuntjoro Hendrartono--divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama. Uang pengganti itu dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, diganti dengan hukuman pengganti selama satu tahun, ujarnya.
Lim diajukan ke pengadilan karena kasus penjualan lahan 25,9 hektare milik PT Insan di Patal Cipadung, Bandung, Jawa Barat. Bersama Kuntjoro, aset di kawasan itu dijual di bawah NJOP. Di kawasan itu, NJOP Rp 702 ribu per meter persegi, tapi lahan itu dijual dengan harga Rp 160 ribu per meter persegi. Dengan penjualan di bawah harga pasar, negara dirugikan sekitar Rp 70 miliar, ujar Chatarina.
Pengacara Lim, Roberto Hutagalung, berkeberatan dengan tuntutan itu. Sebab, menurut Roberto, tuntutan tersebut tidak didasari fakta selama sidang. Menurut dia, penuntut umum mengutip keterangan para saksi hanya sebagian, tidak secara utuh.
Roberto menegaskan akan menangkis tuntutan itu dalam pembelaan (pleidoi). Untuk itu, pada sidang selanjutnya, akan kami ungkap fakta-fakta sidang, ujar Roberto. Sidang yang dipimpin Gusrizal itu akan dilanjutkan pada Jumat mendatang. RIEKA RAHADIANA | ENDANG PURWANTI
Sumber: Koran Tempo, 17 Mei 2006