Rekaman Walkout Akan Diputar Ulang

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dudu Duswara Machmudin, salah seorang hakim, mengatakan akan membawa rekaman yang tersimpan di digital versatile disc (DVD) saat peristiwa berlangsung. Bila perlu, kami akan memutar ulang rekamannya, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Pemanggilan ini berawal dari aksi walkout tiga hakim ad hoc dalam persidangan kasus dugaan penyuapan Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wiyoso. Tiga hakim itu, yakni Achmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma, melenggang ke luar sidang setelah ketua majelis hakim Kresna Menon menolak bermusyawarah membahas permintaan jaksa untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi.

Setelah peristiwa itu, Komisi Yudisial--lembaga pengawas hakim--dan Pengadilan Tinggi Jakarta memanggil majelis hakim perkara tersebut. Kedua lembaga ini akan mendengarkan penjelasan langsung dari lima hakim itu besok.

Dudu mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta merupakan atasan langsung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat hakim ad hoc bernaung. Demikian pula Komisi Yudisial, yang berdasarkan undang-undang bertugas menegakkan keluhuran martabat hakim.

Namun, kata Dudu, ada kendala perihal waktu pemanggilan. Pengadilan Tinggi Jakarta menjadwalkan pukul 07.00 dan Komisi Yudisial pukul 10.00, sementara pada saat yang sama, ada tiga sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga sidang itu adalah pemeriksaan ahli dalam kasus PT Industri Sandang Nusantara dengan terdakwa Lim Kian Yin, pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum dengan terdakwa Ahmad Royadi, dan sidang kasus KPU dengan terdakwa Tjetjep Harefa.

Dudu bersama dua rekannya terlebih dulu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika memungkinkan, mereka akan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pukul 09.00 untuk memberitahukan penundaan sidang. Selanjutnya, kami ke Komisi Yudisial, ujarnya.

Perihal sanksi kode etik akibat tindakan walkout, Dudu mengaku siap menerima jika dinyatakan melanggar. Ya, namanya risiko jabatan, ujarnya. Pengenaan sanksi, kata dia, harus sesuai dengan undang-undang, bukan berdasarkan kekuasaan. Sebab, bagaimanapun, kami hakim yang dilantik presiden, ujarnya. RAMIDI

Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan