Reformasi Hukum Sebatas Jargon Semu

Bak musim semi, situasi hukum di Indonesia pasca-Orde Baru kian marak oleh lembaga hukum dan gembar-gembor penegakan hukum. Sayangnya, implementasi yang lemah menjadikan penegakan hukum sebatas jargon yang semu.

Sewindu reformasi berjalan, cita-cita terwujudnya supremasi hukum sebagai salah satu tujuan reformasi tampaknya masih jauh dari harapan. Meski muncul sinyal perbaikan, namun masalah mendasar, yakni perilaku korup dan minimnya budaya taat hukum, seolah tak pernah beranjak membaik.

Jajak pendapat Kompas yang mengikuti kiprah penegakan hukum sejak awal gerakan reformasi tahun 1999 memetakan beberapa kondisi positif yang dicapai, sekaligus sejumlah kelemahan dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Dari rangkaian opini publik tersebut, paling tidak ada dua arus utama yang muncul. Arus pertama adalah secercah optimisme yang tumbuh di alam reformasi ini terhadap lembaga formal penegakan hukum, sementara arus kedua yang jauh lebih besar dari itu adalah sikap pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi dan perbaikan ketaatan pada hukum.

Kondisi penegakan hukum, meski masih jauh dari memuaskan, diakui sebagian besar publik jajak pendapat semakin baik dari tahun ke tahun perjalanan reformasi. Secara umum bahkan bisa dikatakan, masyarakat melihat penegakan hukum saat ini lebih konkret berjalan daripada masa sebelum reformasi. Rekaman jajak pendapat tahun 2002 hingga tahun 2005 memperlihatkan apresiasi penegakan hukum naik konsisten dari 12,7 persen hingga menjadi 36,6 persen. Sebaliknya, anggapan buruk publik terhadap kondisi penegakan hukum menurun dari 84,2 persen menjadi 57,2 persen.

Sulit diingkari naiknya apresiasi terhadap kondisi penegakan hukum selama delapan tahun terakhir banyak terkait dengan kiprah lembaga hukum sendiri yang semakin menonjol dalam ruang publik. Penyelesaian secara hukum yang terekspos luas atas berbagai kasus korupsi, kriminalitas, narkoba, dan pelanggaran HAM baik oleh militer maupun sipil sedikit demi sedikit agaknya menanamkan bentuk pemahaman baru akan adanya sistem bernama hukum yang kini hidup di tengah kehidupan masyarakat. Diambilnya berbagai langkah progresif oleh negara, seperti pembentukan Undang-Undang Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penguatan lembaga hak asasi manusia, maupun pemisahan polisi dari militer, kian menguatkan sinyal harapan itu. Terlepas dari kekurangan besar yang masih ada, harapan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan