Reformasi Ditjen Pajak supaya Dilanjutkan

Reformasi yang diterapkan di jajaran Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, sebenarnya sudah berjalan baik. Pemberian remunerasi tinggi terhadap pegawai Ditjen Pajak sebagai bagian dari reformasi birokrasi itu juga dinilai sudah tepat

Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan di Jakarta, Selasa (30/3).

Ia menegaskan, pengurangan korupsi memang menjadi indikator keberhasilan proses reformasi birokrasi. Namun, mencuatnya kasus Gayus yang menodai kepercayaan rakyat atas proses reformasi birokrasi di jajaran pajak, menurut Kuntoro, hanya sebatas ”apes”. ”Saya kira konsepnya sudah benar, sudah jalan, cuma lagi apes saja,” ujarnya.

Presiden: lanjutkan
Sementara itu, melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Malang, kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta agar reformasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan jangan berhenti, tetapi terus dilanjutkan perbaikannya.

”Kasus Gayus Tambunan justru harus menjadi cambuk untuk introspeksi internal Ditjen Pajak dan lainnya serta perbaikan di masa datang,” tutur Julian.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa Gayus Tambunan tidak mungkin seorang diri dalam perannya sebagai makelar pajak.

Kasus Gayus, menurut Tjiptardjo, justru menunjukkan reformasi birokrasi di tubuh Ditjen Pajak telah berlangsung dengan ketat sehingga makelar pajak seperti Gayus lebih banyak bermain di instansi lain, seperti Pengadilan Pajak, yang dinilai lebih longgar. ”Tikus harus dibersihkan, tetapi lumbung jangan dibakar,” kata Tjiptardjo.

Ditahan
Kemarin di Jakarta, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengumumkan, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, berinisial HH, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri sejak Senin lalu. HH diduga terlibat dalam indikasi rekayasa perkara yang menjerat Gayus pada tahun 2009. Selain HH, Polri juga menetapkan seorang penyidik polisi berinisial MA yang berpangkat komisaris. MA adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri yang pernah terlibat menangani kasus Gayus.

Pengacara HH, Indra Sahnun Lubis, mengatakan tidak dapat menerima keputusan polisi menetapkan HH sebagai tersangka dana menahannya. Alasannya, ketika mendampingi Gayus, HH sebagai pengacara memiliki hak impunitas.

Susno minta perlindungan
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Selasa, datang ke Komisi III DPR untuk minta perlindungan hukum. Susno merasa telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Kepolisian Republik Indonesia setelah menyampaikan dugaan adanya makelar kasus di lembaga itu. (idr/SF/wkm/ana/day/nwo/why/har)
Sumber: Kompas, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan