Refleksi Guru Indonesia yang masih mengalami Intimidasi dan Diskriminasi secara Sistemik (Peringatan Hari Guru Sedunia 5 Okober)

“Duabelas orang guru SMAN 1 Purwakarta mengalami mutasi massal secara sewenang-wenang karena mengkritisi APBS sekolah. Beberapa guru secara individu di berbagai daerah juga mengalami hal yang sama, rata-rata mereka dimutasi gara-gara mengkritisi kebijakan dan pengelolaan keuangan sekolah. Di Jakarta pada bulan Maret s.d. Juni banyak guru di berbagai sekolah mengalami berbagai ancaman atau intimidasi ketika mereka berupaya memperjuangkan “persamaan” tunjangan kinerja daerah (TKD) yang dinilai sangat diskriminatif terhadap guru. Akibat berbagai ancaman dan tekanan tersebut, para guru kemudian mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan upaya-upaya pembatasan bahkan peniadaaan hak asasi mereka. Komnas HAM menindaklanjuti dengan membuat surat peringatan kepada Kepala-kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Fenomena inilah yang saat ini dihadapi para guru di Indonesia, di era yang sudah reformasi ternyata para guru tidak hanya harus memperjuangkan peningkatan profesionalismenya tapi juga harus memperjuangkan kesejahteraannya. Betapa beratnya!”, demikian diungkap Retno Listyarti, ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).

Pola ancaman atau intimidasi yang kerap diterima para guru Indonesia  relatif sama. Pelaku intimidasi adalah orang yang memiliki jabatan dalam lingkup pendidikan sehingga dapat melakukan pendekatan dan penyelesaian masalah melalui “kekuasaan”nya. Peter Randall mengemukakan yang dimaksud dengan perilaku intimidasi adalah perilaku agresif yang muncul dari suatu maksud yang disengaja untuk mengakibatkan tekanan kepada orang lain secara fisik dan psikologis. Perilaku yang agresif dan menyakitkan ini dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang. Disebutkan pula, bahwa kunci utama dari pengertian ini terletak pada penyalahgunaan secara sistematis dari ketidakseimbangan kekuatan.

“Pola intimidasi tersebut antara lain dilakukan oleh para pejabat di lingkungan pendidikan mulai dari cara lunak sampai dengan cara yang keras. Cara lunak misalnya, administrasi dipersulit untuk ditandatangani, seperti administrasi kenaikan pangkat, sertifikasi, DP3, dan CPNS; melontarkan ancaman akan memutasi guru dan karyawan yang tak sejalan dengan kemauan kepala sekolah atau dengan mengurangi tugas mengajar atau menciptakan pembagian tugas yang tidak proporsional, diskriminatif dan tidak berkeadilan. Sedangkan cara yang keras untuk guru PNS, misalnya memutasi guru secara sewenang-wenang ke tempat-tempat terpencil agar akses perlawanannya lambat laun tertutup. Adapun untuk guru swasta umumnya guru akan mendapatkan sanksi pemecatan,” ungkap Alghif, salah satu lawyer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Bahkan pola intimidasi dan diskriminasi terhadap guru sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh para pejabat, ternyata para pejabat tersebut sudah mulai berkolaborasi dengan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan untuk memberikan tekanan pada para guru “yang dianggap nyeleneh”. Dalam beberapa kasus, mutasi guru dan penempatan kepala sekolah ternyata justru di dukung dan mengatasnamakan komite sekolah, bahkan ada komite sekolah yang secara berani mengirim surat resmi kepada  pejabat tertentu untuk mempertahankan jabatan seorang kepala sekolah yang disukai pengurus komite tanpa perlu membicarakannya kepada guru, karyawan apalagi siswa., Benar-benar bencana ketika kebijakan semacam itu sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan anak didik dan lebih mengenaskan karena organisasi guru pun dibuat tak berdaya dalam memperjuangkan kepentingan guru,” ungkap salah satu perwakilan guru Purwakarta yang dimutasi massal.

Dalam menyikapi berbagai perlakuan intimidasi dan diskriminasi secara sistemik yang dialami para guru merdeka yang bersikap kritis, maka  Forum Musyawarah Guru Jakarta bekerjasama dengan ICW, LBH Jakarta, KKPT dan IER Universitas Paramadina dalam peringatan hari Guru Sedunia 5 Oktober 2010 menyerukan:

  1. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pengurus komite sekolah, dan pengurus dewan wajib menghargai, menghormati dan melindungi hak –hak guru, bukan justru menghlang-halangi dan berniat meniadakan hak-hak tersebut. Karena, sebagai warganegara maka guru memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, berorganisasi, berekspresi, berprestasi (mengembangkan diri), memperoleh informasi, dan lain-lain sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Guru berdasarkan UU guru dan Dosen juga memiliki hak untuk mengkritisi system pendidikan dan berhak untuk mendirikan organisasi profesi guru, dimana UU No.14 tahun 2005 tersebut memperbolehkan organisasi guru lebih dari satu. Oleh karena itu, Pemerintah tidak boleh mendiskriminasi organisasi guru yang ada, yang lahir di era reformasi ini.
  2. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib mensejahterakan guru, bukan malah mendiskriminasi tunjangannya. Mengutip pernyataan Prof. Winarno Surakhmad,”Di manapun, adalah sebuah kejahatan bila guru diminta berkarya sebaik-baiknya, dengan gaji serendah-rendahnya. Ini kriminalisasi. Jadi, kenaikan penghasilan guru haruslah dengan alasan yang masuk pertimbangan moral”.

Hari guru sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober sejak tahun 1994. Tujuan diperingatinya hari ini adalah untuk memberikan dukungan kepada para guru di seluruh dunia dan meyakinkan mereka bahwa keberlangsungan generasi di masa depan ditentukan oleh guru. Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia mewakili sebuah kepedulian, pemahaman, dan apresiasi yang ditampilkan demi peran vital guru, yaitu mengajari ilmu pengetahuan dan membangun generasi.

Mulai saat ini, pada prinsipnya, setiap guru di Indonesia adalah mitra generasi muda untuk membangun sebuah bangsa besar yang berpikir. Oleh karena itu, secara bersama-sama, pembinaan guru harus diarahkan kepada realisasi tugas yang sangat terhormat ini. Hanya guru yang profesional,  dan dengan dukungan pengelola yang faham  dan yang sadar akan posisi serta potensinya, yang dapat kita jadikan tempat menaruh harapan. Apakah kita sudah satu disini?

                                                                        Jakarta, 4 Oktober 2010

Retno Listyarti  FMGJ (cp. 0813 8989 0613)
Jimy KKPT (cp. 08129945833)
Ade Irawan ICW  (cp. 081289486486)                
Alghif  LBH Jakarta (cp. 081280666410)
Utomo Dananjaya (cp. 0811815322)
Perwakilan Guru Puwakarta

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan