Rawan Kecurangan dan Membahayakan Keselamatan Warga, Pilkada Serentak 2020 Mesti Ditunda
Presiden RI Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020. Keputusan itu lalu dikukuhkan lewat kesepakatan dengan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 21 September 2020. Di tengah jumlah kasus positif Covid-19 yang semakin marak, keputusan itu patut dipertanyakan. Pelaksanaan Pilkada 2020 mesti ditunda demi keselamatan warga dan menekan potensi kecurangan yang akan terjadi. Hingga 1 Oktober 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 291 ribu. Tercatat 10.856 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19. Pada 25 September lalu, angka kasus positif harian bahkan mencapai 4.823, tertinggi sejak wabah ini merebak.
Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang semakin memburuk akan menyebabkan berbagai dampak negatif. Pertama, dapat dipastikan pelaksanaan pilkada akan mengancam kesehatan dan nyawa warga. Sejumlah aktivitas dalam proses pilkada akan menimbulkan kerumunan orang. Proses kampanye misalnya, jelas akan melibatkan banyak orang. Lebih lagi KPU telah mengizinkan digelarnya konser untuk kampanye pilkada. Begitu juga dengan perhitungan suara yang akan melibatkan cukup banyak pihak dalam prosesnya. Dengan begitu, maka risiko penularan akan semakin tinggi. Kedua, praktik kecurangan semakin rawan terjadi. Praktik-praktik politik uang ditengarai akan semakin marak di tengah kondisi pandemi.
Di tengah pandemi, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Permasalahan itu dialami oleh berbagai lapisan warga. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah juga tak selalu lancar. Kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melakukan praktik vote buying. Kandidat memberikan hal mendesak yang dibutuhkan warga guna mendapatkan suara. Politisasi bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada juga akan marak, terutama dilakukan oleh petahana. Pada sisi lain, pandemi akan membatasi ruang gerak warga, sehingga pengawasan akan semakin melemah. Jikapun dipaksakan risiko penularan akan semakin tinggi. Oleh sebab itu praktik kecurangan akan semakin marak.
Ketiga, partisipasi warga dalam memilih akan menurun. Warga kemungkinan besar akan enggan untuk berpartisipasi karena besarnya risiko penularan. Ikut hadir di bilik suara dengan protokol kesehatan sekalipun, tetap tidak mengurangi resiko dan ancaman kesehatan dan nyawa mereka. Rendahnya partisipasi warga akan menurunkan kualitas dari pilkada itu sendiri, sekaligus mencerminkan terdapat permasalahan di balik prosesnya. Padahal, jalan untuk menunda pilkada sangat terbuka lebar. Dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020 ikut menegaskan bahwa Pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.
Keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada juga menjadi janggal apabila melihat pemilihan kepala desa (pilkades) yang diputuskan untuk ditunda dengan alasan keselamatan warga, sementara pilkada tetap dijalankan. Kuat diduga terdapat kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pilkada merupakan ajang transaksi kepentingan bagi para cukong. Bahkan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD mensinyalir bahwa 92 persen calon kepala daerah disokong oleh para cukong. Para cukong ini akan mendapatkan keuntungan ekonomi-politik berlipat-lipat saat calonnya menang dalam kontestasi Pilkada nanti. Oleh karena itu jika Presiden RI Joko Widodo terus bersikukuh untuk tak menunda Pilkada 2020 dengan dalih yang tidak cukup masuk akal, maka Presiden dapat dianggap tidak memprioritaskan keselamatan warga. Sebaliknya, Presiden dapat dianggap lebih mendahulukan kepentingan politik dan kepentingan para bandar yang mungkin telah ‘membeli’ Pilkada di depan.