Rasa Keadilan
Sulitnya menemukan fakta untuk menyeret Pak Harto, yang juga dijadikan MA alasan menuntut Rp 1 triliun kepada majalah Time dan penemuan fakta yang (kelihatan) begitu jelas dalam kasus Irawady Joenoes, menarik disimak.
Lalu muncul pertanyaan, apakah fakta menjadi satu-satunya acuan?
Kebaikan umum
Action in factum atau aksi nyata sebagai bukti konkret amat diperlukan dalam proses hukum. Dengannya, seseorang yang pada awalnya hanya sebagai saksi dapat menjadi tersangka saat aksi-aksi faktual cukup jelas. Sebaliknya tuduhan bisa dianggap angin lalu saat tidak terbukti. Pemulihan nama baik atau tuntutan balik pun dilakukan.
Konsep seperti ini dapat dipahami. Lembaga peradilan dipahami (sekadar) sebagai penguji kadar kebenaran (verum) sebuah perkara. Mereka mencari persesuaian antara pikiran dan realitas, darinya dihasilkan kebenaran.
Bagaimana mengukurnya? Aneka cara pandang, perjuangan dengan motivasi terselubung, dan keengganan untuk menguji dalam forum lebih kompeten membuat kebenaran bersifat parsial dan ambivalen. Maka, filsuf seperti Aristoteles menekankan unum kesatuan (konsep). Tanpa kesepahaman, mustahil tercapai tujuan karena kekuatan diperlemah oleh keceraiberaian.
Namun, verum dan unum masih pada tataran metafisis. Ia perlu dukungan etika, dengan memberi tempat terhadap kebaikan umum, bonum comunae. Itu berarti keberhasilan sebuah tugas publik dilihat dari manfaatnya untuk kepentingan umum dan sejauh mana kebaikan itu dirasakan. Manusia, demikian Zubiri, Xavier, Sobre el sentimiento y la volici