RAPP Bantah Gunakan Kayu Hasil Illegal Logging

Menurut dia, sejak 1995 sampai 2007 RAPP telah menanam kurang-lebih 400 juta pohon akasia di lahan seluas 299 ribu hektare.

Pengantar
Berkaitan dengan pemberitaan Koran Tempo pada Juli lalu mengenai pembalakan liar di Riau, PT Riau Andalan Pulp and Paper melalui kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan, menyampaikan sejumlah hak jawab dan koreksi. Penjelasan menyangkut berita Pertikaian Menteri Kaban dan Polisi Memanas pada edisi 6 Juli, halaman 1, Polisi Bidik Sukanto Tanoto dan Dari Mana Kekurangannya (keduanya pada edisi 12 Juli, halaman 1), Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat (edisi 13 Juli, halaman 2), serta Izin Kayu Perusahaan Sukanto Tanoto, Kaban Siap Bertanggung Jawab (edisi 14 Juli, halaman 2). Kami meminta maaf atas beberapa hal yang kurang akurat dalam pemberitaan itu. Pemuatan tulisan berikut ini dalam rangka memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
--Redaksi.

Jakarta-- PT Riau Andalan Pulp dan Paper, melalui kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan, menyatakan belum ada bukti stok kayu perusahaan ini merupakan hasil illegal logging. Permasalahan penyegelan bahan baku kayu di RAPP, sampai berita di Koran Tempo itu diturunkan, masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada seorang pun yang dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka, tulis Hinca dalam suratnya kepada Tempo, 6 Agustus lalu.

Pernyataan itu menanggapi berita di Koran Tempo edisi 6 Juli lalu yang berjudul Pertikaian Menteri Kaban dan Polisi Memanas. Di situ antara lain ditulis, tim gabungan kepolisian menyegel lahan kayu seluas 20 hektare--dari 1.700 hektare--milik PT RAPP, dan sejumlah tersangka ditangkap.

Hinca kemudian menjelaskan isu yang dilansir oleh lembaga swadaya masyarakat mengenai penggundulan hutan yang diindikasikan dilakukan oleh dua perusahaan besar di Riau. Menurut dia, sejak 1995 sampai 2007 RAPP telah menanam kurang-lebih 400 juta pohon akasia di lahan seluas 299 ribu hektare.

Dia juga menanggapi berita di koran ini edisi 12 Juli dengan judul Polisi Bidik Sukanto Tanoto dan Dari Mana Kekurangannya. Menurut informasi yang diperoleh pihak RAPP, polisi (masih) akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus illegal logging di provinsi ini. Hal itu dinyatakan Hinca dalam suratnya ke Tempo, 23 Juli lalu.

Menurut Hinca, penyelidikan kasus pembalakan liar dilakukan dalam rangka Operasi Mandiri sejak Brigjen Sutjiptadi memangku jabatan Kepala Kepolisian Daerah Riau pada akhir Desember 2006. Penyelidikan kasus ini telah menyerempet dua pengelola bubur kertas besar, di antaranya PT RAPP, serta perusahaan lain mitra kerja yang memasok kayu kepada perusahaan bubur kertas itu.

Kasus illegal logging yang menyerempet nama PT RAPP diawali dengan penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Riau pada 19 Januari 2007 atas ke-25 truk bermuatan kayu gelondongan yang sedang berhenti di tengah hutan. Hinca menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui kayu gelondongan itu milik PT Madukoro, salah satu mitra kerja PT RAPP, berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah dikantonginya, yang akan dikirim ke salah satu perusahaan kayu lapis di Pekanbaru, bukan untuk PT RAPP.

Sejalan dengan Operasi Mandiri, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan keabsahan kayu-kayu yang berada di area tumpukan kayu RAPP. Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah di area tersebut terdapat kayu hasil illegal logging. Untuk memudahkan pemeriksaan, sejak 14 Februari lalu kepolisian memasang police line di sana.

Menurut Hinca, permasalahan itu diserahkan kepada aparat terkait untuk diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi RAPP adalah perusahaan berskala internasional yang telah menerapkan prinsip good corporate governance.

Khusus mengenai berita berjudul Dari Mana Kekurangannya, Hinca Panjaitan menyatakan tidak ada kayu curian di RAPP. Untuk memenuhi kebutuhan perusahaan ini, pemerintah telah memberikan hak pengelolaan hutan tanaman industri sekitar 250 hektare, ditambah lahan yang dikerjasamakan dengan para mitra kerja dan hutan tanaman rakyat yang secara keseluruhan mencapai lebih dari 350 ribu hektare.

Hinca menanggapi pula berita berjudul Izin Kayu Perusahaan Sukanto Tanoto, Kaban Siap Bertanggung Jawab pada edisi 14 Juli. Koran Tempo telah meralat judulnya menjadi Izin Kayu Rekanan Perusahaan Sukanto Tanoto. Walau demikian, Hinca menjelaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya adalah Dispensasi Izin Kayu 8 Perusahaan.

Menurut Hinca, Menteri Kehutanan M.S. Kaban telah mengeluarkan surat Nomor S.439/Menhutan -VI/2006 mengenai Dispensasi Bagian Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang bermitra dengan PT RAPP. Pertimbangannya, untuk menghindari terhentinya kegiatan pembangunan HTI yang meliputi pembukaan lahan, penanaman, dan pemberian kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan.

Hinca juga menanggapi berita pada 13 Juli, berjudul Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat. Ia menyesalkan sinyalemen yang muncul dalam berita itu bahwa RAPP diduga terlibat dalam pembalakan liar.

Menurut dia, RAPP adalah perusahaan hutan pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Ekolabel dan ditunjuk sebagai partner UNEP, program PBB mengenai lingkungan hidup. Hinca menyebutkan bahwa aktivitas pembalakan liar malah merugikan perusahaan RAPP, yang menerima pasokan kayu legal dengan harga pasar.

Sumber: Koran Tempo, 8 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan