Rapor Merah: Sepuluh Tahun Korupsi Pendidikan

Tak ada dana pendidikan yang lolos dari belenggu korupsi. “Ini salah satu kesimpulan hasil kajian ICW soal korupsi pendidikan selama sepuluh tahun terakhir,” ungkap Siti Juliantari, peneliti ICW. 

“Semuanya kena. Alokasi APBN dan APBD seperti BOS, beasiswa, pembangunan dan rehabilitasi sekolah, gaji dan honor guru, pengadaan buku, pengadaan sarana prasarana, operasional. Dana-dana ini dikorupsi politisi, rektor, pejabat kampus, kepala sekolah, pejabat dan rekanan pemerintah.” ujar Tari prihatin. 

Hasil pemantauan ICW mengungkap bahwa selama satu dasawarsa terakhir terdapat 296 kasus korupsi pendidikan. Indikasi kerugian negara sebesar 619 miliar rupiah dengan jumlah tersangka 479 orang.

“ICW memakai metodologi kuantitatif dalam menghimpun data kasus korupsi yang ditangani penegak hukum selama 10 tahun terakhir. Kami dapat data lewat pemantauan kasus korupsi di media massa dan jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia,” jelas Tari.

Hasil pemantauan satu dasawarsa korupsi pendidikan

No.

Temuan

1

Peningkatan kerugian negara meningkat

  • Walau jumlah kasus korupsi cenderung tetap setiap tahun. Rata-rata 29 kasus korupsi terjadi setiap tahun, dengan kerugian negara mencapai 53,5 miliar rupiah.

2

Sasaran empuk korupsi: DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan

  • Padahal, DAK ditujukan untuk membangun dan memperbaiki gedung sekolah serta sarana prasarana (sarpras) lain. Peringkat kedua diduduki dana BOS dan pengadaan infrastruktur sekolah/madrasah.
  • Jumlah korupsi pengadaan sarpras di perguruan tinggi dan Kemendikbud sedikit. Tapi, ia merugikan negara paling besar di antara institusi lain.

3

Modus favorit: penggelapan dan mark up

  • Penggelapan mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara 248,5 miliar rupiah.
  • Sementara mark up dilancarkan pada 59 kasus dengan kerugian negara 195,8 miliar rupiah.
  • Pelaku paling banyak menggunakan penggelapan dan mark up untuk menyelewengkan DAK dan BOS.  
  • Baru-baru ini terungkap kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang terkait perencanaan pendidikan. Ini terjadi dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan laboratorium di perguruan tinggi oleh anggota DPR (AS).
  • Kasus ini dapat dikatakan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) oleh pejabat yang punya kewenangan dalam perencanaan dan penganggaran di sektor pendidikan. Pejabat ini biasanya ada di Kemdikbud, Kemkeu, DPR, atau pemerintah daerah.

4

Gelar “juara” diraih Dinas Pendidikan

  • Dinas Pendidikan adalah lembaga yang paling banyak melakukan korupsi dana pendidikan. Dalam sepuluh tahun terakhir, Dinas Pendidikan paling sedikit telah melakukan 151 praktek korupsi dengan kerugian negara mencapai 356,5 miliar rupiah.
  • Perguruan tinggi juga mencatat “prestasi” korupsi dengan kerugian negara yang besar. Perguruan tinggi telah menyelewengkan uang negara 217,1 miliar rupiah lewat 30 praktek korupsi. Sekolah juga telah melakukan paling sedikit 82 kali korupsi dengan kerugian negara Rp 10,9 miliar.
  • Hampir semua institusi pendidikan terutama semua jenjang satuan pendidikan melakukan korupsi.

5

Ranking satu korupsi pendidikan: Banten

  • Kerugian negara berkat prestasi korupsi dana pendidikan Provinsi Banten mencapai 209 miliar rupiah dengan jumlah kasus kurang dari 10. Jumlah kasus di provinsi lain memang lebih besar, namun kerugiannya lebih “kecil” dibanding Banten. Jabar dan Jateng masing-masing 33 kasus, Jatim dan Sumut masing-masing 24 kasus.

6

Tren penindakan korupsi pendidikan meningkat

  • Ini dapat dilihat dari jumlah kasus dan kerugian negara. Penegak hukum semakin giat menindak kasus-kasus korupsi pendidikan (2012 dan 2013). Namun, keberhasilan penindakan belum menggembirakan karena penanganan kasus lebih lanjut tidak diketahui sama sekali.
  • Apakah kasus tersebut telah di SP3 atau masuk proses persidangan di PN, PT, dan MA? Berapa banyak koruptor dana pendidikan yang masuk penjara? Berapa jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara? Ini semua belum diketahui secara jelas.

7

Aktor-aktor “unggulan” penggerogot uang pendidikan

  • Kepala, Pejabat Dinas Pendidikan dan rekanannya adalah aktor-aktor “unggulan” yang paling banyak menggerogoti anggaran pendidikan.
  • Selama satu dasawarsa terakhir, penegak hukum telah menetapkan 479 tersangka terkait korupsi pendidikan. 71 orang adalah kepala dinas pendidikan, 179 orang anak buah kepala dinas pendidikan, serta 114 adalah rekanan mereka.

Keterangan: Pengumpulan data dilakukan tahun 2008, 2011, dan 2013. Tabulasi dan analisis menggunakan software statistik SPSS dan Ms. Excel.

“BPK melakukan audit mendalam soal dana BOS dan DAK pada 2008. Ini jadi dasar penindakan korupsi pendidikan. Kalau terus diaudit, akan makin kelihatan di mana saja penyelewengannya,” kata Tari lagi.

Febri Hendri, peneliti ICW, mengakui bahwa korupsi pendidikan sangat memprihatinkan. “Tujuan pendidikan adalah untuk mendidik orang agar jadi berintegritas. Tapi kenyataannya, korupsi pendidikan malah makin meningkat. Ini memalukan sekali.” 

Dalam jangka waktu sepuluh tahun, korupsi pendidikan masih menggunakan modus yang sama. Obyeknya pun serupa. Hampir setiap tahun, DAK dan BOS menjadi bancakan bersama. Modus favorit para pelaku adalah penggelapan, mark up, hingga suap.

“Korupsi sektor pendidikan sangat mencederai hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Dana pendidikan harusnya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, malah dikorupsi,” tegas Febri. 

Febri menegaskan bahwa korupsi sektor pendidikan sangat berbahaya karena modusnya kejahatan terorganisir (organized crime). “Setelah kami cermati, hampir semua dana pendidikan itu dikorup. Nggak ada yang nggak dikorup. DAK dan BOS yang dari APBN dikorupsi. Gaji guru, bahkan dana beasiswa siswa miskin, dikorupsi.”

“Memang ada upaya mencegah korupsi. Ada warung kejujuran, dana DAK, sistem diperbaiki, zona integritas. Tapi masih banyak celah untuk menggerogoti. Berarti sistemnya belum cukup ketat. Kami menghimbau Kemdikbud, DPR, dan penegak hukum untuk benar-benar serius memperbaiki. Hanya pendidikan yang bisa kita harapkan untuk memberantas korupsi,” tegas Febri. 

ICW menghimbau Bareskrim Mabes Polri dan Jampidsus Kejagung untuk lebih serius memantau penindakan kasus korupsi pendidikan. Terutama soal tindak lanjut penanganan kasusnya,” tegas Tari.

Selain itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus dibarengi peningkatan pengawasan dan partisipasi publik. “Sekolah, Dinas Pendidikan, Kemendikbud, dan lembaga lain yang mengelola dana pendidikan wajib membuka perencanaan dan anggaran ke masyarakat. Supaya jelas, uang apa untuk apa. Supaya ada pertanggungjawabannya,” kata Tari lagi. 

ICW juga meminta BPK untuk lebih aktif mengaudit dana pendidikan yang rutin dialokasikan, seperti DAK dan BOS. “Karena lewat audit, kita bisa lebih tajam mengawasi dana-dana pendidikan,” saran Tari.

“Sebagai bangsa, kita tidak akan banyak berubah, selama anggaran pendidikan kita habis semua untuk dikorupsi.” tutup Febri.

Unduh hasil pemantauan sepuluh tahun korupsi pendidikan di sini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan