Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional 2015
Tuesday, 13 October 2015 - 00:00
![](/sites/default/files/styles/article_img_body/public/articleimage/881444214970.jpg?itok=CpdkFOXB)
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
093312.PDF
(8.6 MB)