Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional 2015

Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

093312.PDF (8.6 MB)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan