Rancangan KUHP Belum Bisa Jerat Mafia Peradilan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih belum bisa menjerat mafia peradilan sebab tidak ada satu pasal pun yang memberikan sanksi bagi aparat penegak hukum yang memperdagangkan perkara.
Sementara bagi terdakwa, pengacara, maupun jurnalis, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini secara jelas memberikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar jalannya proses persidangan.
Kritik terhadap Rancangan KUHP ini diungkapkan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Jumat (3/8). Ketua KRHN Firmansyah Arifin dan Kepala Divisi Politik KRHN Yulianto mengungkapkan adanya beberapa pasal yang disebut sebagai tindak pidana terhadap proses peradilan, yaitu Pasal 327-341.
Sanksi bagi pihak-pihak lain selain aparat penegak hukum secara jelas dicantumkan. Akan tetapi, sama sekali tidak tercantum sanksi kalau aparat penegak hukum melakukan perdagangan perkara, urai Firmansyah.
Sementara untuk pihak-pihak lain dikenakan sanksi. Menurut Yulianto, untuk jurnalis, misalnya, ada satu pasal yang bisa menjerat, yaitu Pasal 328. Pasal 328 Ayat d berisi, Memublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang di pengadilan. (VIN)
Sumber: Kompas, 6 Agustus 2007