Rahardi Ramelan Segera Dipenjara; Setelah MA Tolak Permohonan Kasasi

Mantan Menperindag/Kabulog Rahardi Ramelan segera merasakan pengapnya sel Lapas Cipinang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan tim eksekutor untuk menjebloskan terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 54,6 miliar itu.

Beberapa jaksa intelijen juga sudah tersebar di sekitar rumah Rahardi, baik di kawasan Jakarta Selatan maupun di Bintaro, Tangerang. Itu antisipasi kalau Rahardi lari.

Mudah-mudahan yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam eksekusi nanti, kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Iskamto saat ditemui di Jakarta, kemarin. Salah seorang jaksa intelijen yang diturunkan adalah Kasi Intelijen Gani F. Wikanto.

Menurut Iskamto, tugas mereka mengawasi Rahardi. Tugas lainnya adalah mengurusi pelimpahan salinan putusan atau minimal petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dokumen itu menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Saya masih menunggu pelimpahan salinan putusannya. Kami tidak bisa mengeksekusi Rahardi tanpa salinan itu, jelas jaksa senior tersebut. Hingga pukul 18.00, PN belum mengirimkannya ke Kejari Jakarta Selatan. Salinan itu masih diketik di kepaniteraan pidana MA.

Ditanya lebih detail mekanisme pengawasan terhadap Rahardi, Iskamto menolak membeberkan. Pokoknya, kita sudah menyebarkan tim ke lapangan, ujarnya singkat.

Seperti diketahui, ternyata MA sudah lama menolak permohonan kasasi Rahardi. Terdakwa korupsi Bulog ini sebelumnya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat kasasi beranggota Iskandar Kamil (ketua), Parman Soeparman (anggota), dan Artidjo Alkostar (anggota). Dalam putusan tersebut, Rahardi juga diharuskan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan perkara bernomor 1260K/Pid/2004 itu sudah dijatuhkan pada 27 Oktober 2004. Wartawan baru tahu awal Agustus 2005 ini.

Putusan kasasi menguatkan vonis di tingkat banding. Di PT DKI Jakarta, putusan banding menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Rahardi selama dua tahun penjara.

Bagaimana tanggapan Rahardi? Hingga tadi malam, dia sulit ditemui. Telepon genggamnya juga tidak dinyalakan. Telepon rumahnya diangkat orang yang mengaku sebagai pembantu rumah tangga. Bapak sedang keluar.

Pengacara Rahardi, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif atas eksekusi tersebut. Tidak ada langkah lain kecuali klien saya harus mengikuti eksekusi, kata Trimoelja. Trimoelja dan kliennya juga masih menunggu salinan putusan.

Ditanya materi putusan, Trimoelja mengaku kecewa berat atas putusan tersebut. Majelis hakim tingkat kasasi benar-benar tidak memperhatikan substansi perkara. Padahal, sejatinya, kasus itu hanya memosisikan kliennya sebagai korban pihak tertentu yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Saya sudah berupaya menghadirkan saksi lain yang diduga menerima uang korupsi tetapi tidak pernah dikabulkan majelis hakim. Putusan itu benar-benar merugikan klien saya, kata Trimoelja.

Dari catatan koran ini, Trimoelja pernah mengungkap rekayasa tertentu di balik kasus Rahardi. Selain skenario Gran Mahakam 11 Oktober 2000 untuk menyelamatkan Akbar Tandjung, Trimoelja pernah membeberkan kejanggalan tim penyidik aliran dana Rp 40 miliar sebagaimana yang termuat di surat dakwaan. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan