Rahardi Hadiri Sidang
Sidang permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Oktober 2004 yang diajukan Rahardi Ramelan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). Memenuhi perintah hakim Efran Basyuning dalam sidang sebelumnya, jaksa Burdju Ronni menghadirkan Rahardi Ramelan. Terpidana dua tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana nonbudgeter Bulog itu dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Di awal sidang, hakim memastikan PK benar dimohonkan oleh Rahardi tanpa paksaan dari pihak lain. Hakim juga memastikan Rahardi memberikan kuasa hukum kepada sejumlah pengacara, diantaranya Trimoelja D Soerjadi dan Rivai Kusumanegara.
Disebutkan, permohonan PK diajukan berdasarkan sejumlah alasan, di antaranya adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta adanya putusan yang bertentangan satu sama lain. Putusan kasasi Rahardi bertentangan dengan putusan kasasi terdakwa Akbar Tandjung. Saat itu, Mahkamah Agung menyatakan dalam pertimbangan hukumnya dalam kasus Akbar Tandjung bahwa konvensi bukan merupakan pelanggaran hukum.
Sementara kekeliruan nyata muncul dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memanipulasi fakta karena menyatakan tidak pernah menerima memori banding tambahan beserta lampiran bukti memori banding tambahan yang diajukan pemohon.
Ditemui selepas sidang, Rahardi yang saat ini berambut gondrong mengatakan, kasusnya merupakan kasus politik yang dimanipulasi menjadi korupsi. Dalam putusan kasasi MA antara perkara dirinya dan Akbar Tandjung, tambah Rahardi, terjadi perbedaan.