Putusan Terhadap Aktivis Antikorupsi Ronny Maryanto Berdampak Buruk Bagi Demokrasi
Antikorupsi.org, Jakarta, 11 Maret 2016 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dinilai akan berdampak buruk bagi demokrasi. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
“Ini tidak mencerminkan keputusan yang adil,” keluh Donal. Menurut Donal, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Masyarakat bisa menjadi khawatir apabila melaporkan kecurangan dalam pemilu.
Selain itu, putusan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terganggu dengan pengawasan publik dalam proses pemilu. Mereka yang terganggu dapat melaporkan dengan alasan pencemaran nama baik.
Untuk itu Donal mengatakan akan turut membantu Ronny dalam melakukan banding. “Kami akan membantu dan mendukung saudara Ronny untuk melakukan banding di pengadilan,” ujarnya.
Ronny Maryanto, pegiat antikorupsi dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang diberi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal itu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Ketika Pilpres 2014 lalu, Ronny melaporkan Fadli Zon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Semarang. Fadli Zon diduga melakukan politik uang dengan membagikan uang dalam kampanye Pilpres 2014 lalu di Semarang. Ronny kemudian dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim advokasi pemenangan Prabowo-Hatta.
Ronny divonis melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Atas putusan itu Ronny menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
(Egi)