Putusan MK Tentukan Arah Pendidikan Nasional

Menjelang sidang putusan judicial review pasal 50 ayat 3 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), tim pemohon menggelar konferensi pers, memaparkan simpulan terkait permohonan mereka ke majelis konstitusi. Pemohon menilai sekolah R/SBI yang merupakan implementasi dari Pasal 3 UU Sisdiknas harus dibubarkan.

"Keterangan pihak termohon, dalam hal ini diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di persidangan cenderung mengarahkan bahwa yang bermasalah adalah implementasinya, bukan UU Sisdiknas. Namun kami tetap berpendapat bahwa sekolah R/SBI bermasalah secara konseptual," tukas Dhita Putti Sarasvati, salah satu pemohon yang juga aktivis Ikatan Guru Indonesia (IGI), dalam keterangan pers di kantor ICW, Rabu (6/6/2012).

Menurut Dhita, konsep sekolah R/SBI tidak jelas. Keterangan pemerintah yang menyebutkan bahwa sekolah R/SBI merupakan sekolah berstandar nasional ditambah pengayaan, tidak cukup menjelaskan kelebihan sekolah yang disebut-sebut berstandar internasional tersebut.

Sekolah R/SBI tidak menjamin peningkatan kualitas. Konsultan pendidikan yang menangani pelatihan guru-guru dan sekolah R/SBI yang juga aktivis IGI mengatakan, tidak ada perubahan signifikan setelah sebuah sekolah berubah menjadi berstatus internasional.

"Selain peningkatan fasilitas, hampir tidak ada perubahan. Bilingual? Tidak efektif karena kualitas guru-gurunya juga masih dipertanyakan," terang Itje.

Berbagai pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas guru dinilai Itje tidak efektif karena diselenggarakan secara sporadis, tidak terstruktur jelas. "Pelatihan hanya setengah hari jangan harap bisa menaikkan kemampuan guru menjadi berstandar internasional," tukas Itje.

Pemerintah, kata Itje, tidak seharusnya mengistimewakan sekelompok orang dengan menggunakan dana rakyat yang terhimpun dalam APBD/N. Terjadi pelanggaran ketika banyak siswa miskin terpaksa drop out dari sekolah, sementara pemerintah menggelontorkan banyak dana untuk sejumlah sekolah berstatus internasional.

Putusan MK nanti menjadi penting untuk menentukan arah pendidikan nasional. "Apakah pendidikan dipandang sebagai komoditas atau merupakan hak setiap warga negara," ujar Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas.

Bambang berharap MK dapat memutuskan permohonan judicial review UU Sisdiknas dengan mempertimbangkan berbagai faktor. "Apapun keputusan MK nanti, akan kami terima," tegasnya. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan