Putusan MA Perkuat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan putusan Mahkamah Agung atas perkara penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carriers) memperkuat alat bukti penyelidikan KPK yang sudah ada. KPK selama ini telah menyelidiki kasus ini dan telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya beberapa mantan direktur utama PT Pertamina telah diperiksa.

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki seusai rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta, Selasa (6/12), menjelaskan, putusan Mahkaha Agung atas perkara penjualan dua kapal tanker raksasa milik PT Pertamina ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan