Putri Bupati Kutai Kartanegara Diperiksa
Putri Bupati Kutai Kartanegara Syaukani, Silvy Agustina, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (20/9). Silvy dimintai keterangan seputar lahan 20 hektar miliknya yang dilepas untuk pembuatan Bandar Udara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Silvy yang mengenakan pakaian blazer hitam mencoba mengecoh wartawan. Sejumlah pengacara dan para ajudannya keluar melalui pintu lobi utama gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Silvy didampingi suaminya serta pengacara lainnya bergegas keluar dari pintu Gedung Sekretaris Negara.
Saat ditanyai alasannya membeli lahan 20 hektar dan kemudian dilepas untuk proyek pemerintah daerah, seorang ajudannya menghalangi dengan menarik tangan wartawan. Silvy pun tidak memberi komentar apa pun. Dia segera masuk ke mobilnya.
Silvy membeli lahan seluas 40 hektar pada periode 2001-2003. Lalu, pada tahun 2004, seluas 20 hektar dijual kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dijadikan Bandara Loa Kulu dengan harga Rp 6.000 per meter persegi.
Menurut informasi yang diperoleh Kompas, pada Juni 2004 Bupati Kutai Kartanegara Syaukani mengeluarkan surat keputusan untuk pembangunan Bandara Loa Kulu. Dari lahan yang direncanakan seluas 1.300 hektar, baru 350 hektar lahan tanah bandara yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari lahan 350 hektar tersebut, sebanyak 250 hektar merupakan milik putra-putri Syaukani, sedangkan sisanya, 100 hektar, milik masyarakat.
Sebelumnya, KPK pada 14 September telah memeriksa putra Syaukani yang bernama Windra Sudarta. Dalam waktu dekat, penyidik KPK akan memeriksa putri Syaukani lainnya, Rita Widyasari. (VIN)
Sumber: Kompas, 21 September 2006