Puteh Urung Bayar Ganti Rugi

Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, kemarin urung membayar ganti rugi Rp 6,654 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, kemarin urung membayar ganti rugi Rp 6,654 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, terpidana 10 tahun penjara karena korupsi pembelian helikopter Mi-2 itu berjanji melaksanakan putusan Mahkamah Agung itu kemarin siang.

Pembayaran dilakukan besok di Bank Mega, Jalan Kapten Tendean, pukul 10.30, kata jaksa penuntut umum Yessi Esmeralda di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan