Puteh Siap Hadapi Tuntutan di Pengadilan [04/08/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menyatakan siap menghadapi proses penuntutan di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2.

Siap, harus siap. Ini memang harus begitu. Harus siap. Tinggal minta doanya saja, kata Puteh menjawab pertanyaan usai diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--biasa disingkat KPK--Jakarta Pusat, kemarin.

Pemeriksaan kemarin merupakan yang kedelapan kali bagi Puteh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.30.

Puteh mengatakan, untuk sementara KPK mencukupkan penyidikan atas dirinya. Namun, penyidikan belum selesai dan dia masih akan menunggu panggilan untuk penyidikan berikutnya.

Belum disampaikan kepada saya kapan saya akan diperiksa lagi, kata Puteh.

Menurut pengakuan Puteh, hingga kemarin dia telah menjawab total 260 pertanyaan penyidik sejak pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 14 Juli 2004 lalu. Khusus kemarin, dia harus menjawab pertanyaan secara detial atas 25 pertanyaan.

Istilah saya, ini pertanyaan penyidik bukan 'ayahnya' lagi tetapi sudah 'anak cucunya', ujarnya menggambarkan betapa mendetailnya pertanyaan yang diajukan mengenai prosedur pengadaan heli dan kejelasan sumber dananya.

Sebagaimana diketahui Puteh telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia oleh Pemerintah Provinsi Aceh seharga sekitar Rp12 miliar.

Terkait sumber dana untuk pembelian helikopter itu, Puteh menjelaskan bahwa sumbangan masing-masing Rp700 juta dari 13 kabupaten di Aceh telah disetujui sebelumnya oleh para bupati. Ada rapat antara gubernur, bupati, dan wali kota. Dan itu sudah sesuai dengan arahan SK Menteri Keuangan, kata dia.

Puteh mengatakan bahwa dana dari 13 kabupaten itu berasal dari dana kontigensi perlakuan khusus yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk daerah tertentu seperti Aceh, Poso, atau Maluku.

Sementara itu, kuasa hukum Puteh OC Kaligis yang mendampingi Puteh dalam pemeriksaan kemarin mengatakan pihaknya bersiap untuk proses penuntutan.

Menurut Kaligis, pengadilan ad hoc korupsi nantinya harus menyelesaikan persidangan dalam 90 hari. Nah, kalau sekiranya kita ada 40 saksi yang akan diajukan, bisa setiap hari dari Senin hingga Jumat harus bersidang, katanya. Oleh sebab itu, pihaknya mulai bersiap untuk proses itu. (Opi/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan