Puteh Menawar Lagi; Bayar Ganti Rugi Negara Rp 6,564 M

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh menawar lagi. Terpidana kasus korupsi helikopter Rostov Mi-II itu meminta toleransi waktu lagi pada KPK untuk membayar ganti rugi negara.

Melalui istrinya, Marlinda Punomo, dia minta pembayaran ganti rugi Rp 6,564 miliar itu diundur hingga 23 November. Pembayaran tersebut menunggu penjualan tanahnya yang sampai sekarang belum laku.

Bu Linda dan pengacaranya, Deny Ramon, meminta waktu pembayaran diundur dua minggu lagi terhitung sejak 9 November, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus Puteh Yessy Esmiralda kemarin.

Pada 18 Oktober lalu, Linda telah menawar pembayaran tersebut hingga 9 November. Saat itu, dia beralasan suaminya akan menjual tanah di Cipete. Jaksa sebagai eksekutor memberikan kesempatan karena Puteh dianggap mempunyai niat baik.

Bu Linda bilang, sudah ada pembelinya. Namun, melakukan transaksi jual beli tanah butuh proses. Misalnya, ke notaris atau bank. Nah, kemarin kan ada libur Lebaran, bank dan kantor notaris tutup. Karena itu, dia minta waktu untuk membereskan, jelas Yessy.

Waktu pembayaran ganti rugi itu sebenarnya habis 13 Oktober. Yaitu, sebulan setelah majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Puteh. MA tetap menghukum Puteh 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan ganti kerugian negara Rp 6,564 miliar. Bila tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari sejak diputus, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, dia dipidana tiga tahun penjara.

Untuk membayar ganti rugi itu, Puteh berencana menjual tanahnya seluas 1.961 meter persegi yang harganya ditaksir Rp 7,8 miliar. (lin)

Sumber: Jawa Pos, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan