Puteh Ganti Uang Korupsi dengan Utang

Abdullah Puteh, Gubernur Aceh nonaktif dan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, bakal membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar yang diwajibkan hakim kasasi Mahkamah Agung.

Abdullah Puteh, Gubernur Aceh nonaktif dan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, bakal membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar yang diwajibkan hakim kasasi Mahkamah Agung. Malinda Purnomo, istri Puteh, kemarin telah mendapat pinjaman untuk pembayaran tersebut dari Bank Mega, dengan mengagunkan harta pribadi.

Mahkamah Agung memutus Puteh bersalah pada 13 September 2005 dalam kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2. Majelis menghukum Puteh 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta atau kurungan enam bulan. Sebagai pengganti uang negara yang dikorupsi, Puteh harus membayar kepada negara sekitar Rp 6,5 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta hasil lelang tidak mencukupi, hukumannya ditambah tiga tahun.

Malinda kemarin datang ke kantor Bank Mega di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, pada pukul 10.15. Saya kemari untuk berikhtiar, berusaha membayar apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Saya mengagunkan aset-aset yang saya punya, ujar mantan penyiar TVRI ini setiba di gedung Bank Mega, didampingi para pengacaranya, M. Assegaf, Suhardi, Sumo Mulyono, dan M. Rusli.

Menurut Assegaf, Malinda mendapatkan kredit dengan mengagunkan tanah. Dia mengatakan, uang pembayaran itu akan ditransfer ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi--sebagai penuntut umum pada persidangan kasus korupsi Puteh--pada Senin (28/11) atau Selasa (29/11).

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Puteh, Yessy Esmiralda, menyatakan bahwa tanah yang diagunkan Malinda kepada Bank Mega tidak bermasalah secara hukum. Agunan itu, dia menguraikan, berupa tanah di Cipete serta tanah dan bangunan di Ciganjur seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Malinda mengaku, dia dan suaminya masih akan mendiskusikan kewajiban membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis jika tidak ingin mendapat tambahan hukuman enam bulan. Semuanya diselesaikan satu per satu. Semoga urusan biaya pengganti bisa cepat selesai. Saya sudah stres dikejar KPK, ungkap Linda. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 24 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan