Puteh Diperiksa Sembilan Jam [11/06/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) Abdullah Puteh kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter MI-2. Puteh diperiksa selama sekitar sembilan jam kemarin.

Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu di kantor komisi itu di Gedung Setneg, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, tempat Puteh diperiksa, terkecoh. Puteh meninggalkan kantor itu usai diperiksa tanpa diketahui pers.

Bahkan, salah seorang penasihat hukum Puteh, OC Kaligis, berusaha mengecoh wartawan dengan menggelar konferensi pers saat Gubernur Aceh itu meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--biasa disingkat KPK--itu.

Mobil dinas dengan nomor polisi B 2672 BS yang digunakan Puteh sudah disiapkan di halaman parkir. Selain itu, sebuah mobil VW Caravelle biru milik OC Kaligis juga sudah disiapkan untuk pergi.

Wartawan pun mendekati kendaraan dinas tersebut, namun Abdullah Puteh tidak juga tampak. Dan, kedua mobil itu kemudian meninggalkan gedung KPK tanpa Puteh.

Wartawan memastikan bahwa pemeriksaan telah usai dan Puteh telah meninggalkan gedung itu setelah Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengadakan jumpa pers pada pukul 18.00 WIB.

Erry mengatakan bahwa Puteh telah meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.00 WIB. Tidak diketahui lewat pintu mana Puteh keluar dari ruang pemeriksaan. Sebab wartawan telah menunggu di seluruh (tiga) pintu keluar gedung KPK.

Narasumber punya hak untuk berbicara atau tidak berbicara kepada pers. Jadi, kita hormatilah hak itu, kata Erry.

Dikatakan, tim pemeriksa KPK telah memeriksa Puteh sejak pukul 08.15 hingga pukul 17.40 WIB. Kami belum memutuskan apakah Pak Puteh akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan berikutnya atau tidak. Yang akan kami lakukan adalah mengevaluasi hasil pemeriksaan tadi, dan barulah ditentukan langkah selanjutnya, kata Erry Riyana.

Puteh diperiksa KPK terkait dugaan mark up harga pengadaan helikopter jenis MI-2 Merk PLC Rostov oleh Pemprov Aceh melalui PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) pada tahun anggaran 2002 senilai US$1,250 juta. KPK menduga ada mark up sebesar US$725 ribu.

Menurut Erry, selama pemeriksaan Puteh bersikap kooperatif. Namun, Erry menolak mengungkapkan isi pemeriksaan. Erry hanya mengatakan, KPK telah meminta keterangan berbagai hal terhadap Puteh terkait pembelian helikopter MI-2 oleh Pemprov Aceh. Dikatakan, pembelian helikopter buatan Rusia yang dilakukan tanpa tender itu akan diteliti lebih lanjut mengenai ada tidaknya penyimpangan.

Menurut Ery, berdasarkan Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, memang ada barang-barang tertentu yang pengadaannya boleh dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui tender.

Itu menjadi salah satu acuan dalam penyelidikan ini, apakah pembelian helikopter itu melanggar atau tidak. Barang-barang dengan spesifikasi khusus, sehingga kalau ditenderkan akan lama dan sebagainya, memang boleh dilakukan dengan penunjukan, kata Ery.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK tidak memasang target terhadap pemeriksaan kasus Puteh. Dia juga tidak menjelaskan kemungkinan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atau kemungkinan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan kemarin, dua pejabat Pemprov Aceh yaitu Kepala Kas Daerah Zainuddin dan Bendaharawan Daerah juga diperiksa bersama Puteh. Namun, dua pejabat lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Thantawi Ishak dan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Syahruddin M Gadeng yang juga dijadwalkan diperiksa kemarin tidak hadir.

Sekda tidak hadir karena harus stand by, karena gubernur ke luar kota, kata Erry. Sedangkan ketidakhadiran Kabiro Perlengkapan tidak diketahui.

Erry juga menjelaskan, KPK masih akan memanggil beberapa pejabat lain. Yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Ketua DPRD Sabang, Ketua DPRD Aceh Besar, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Utara, dan Wali Kota Sabang.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Puteh oleh KPK. Sebelumnya Puteh diperiksa pada Jumat (4/6). Namun, saat itu pemeriksaan belum masuk kepada substansi karena Puteh tidak siap dan tidak membawa berkas dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. (VI/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 11 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan