Puteh Bersikukuh Meminta KPK Hentikan Penyidikan [28/07/04]

Upaya perlawanan Gubernur Nanggroe Aceh Darusallam Abdullah Puteh terhadap penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terus dilakukan. Meskipun praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penasihat hukum Puteh tetap bersikukuh bahwa penyidikan yang dilakukan KPK belum sah karena hakim ad hoc korupsi belum diangkat presiden.

Oleh karena itu, konsekuensi hukum yang harus ditindaklanjuti KPK adalah dihentikannya penyidikan terhadap Puteh selama belum terbentuknya pengadilan tindak pidana korupsi, ujar penasihat hukum Puteh, Eggi Sudjana dan OC Kaligis, Selasa (27/7).

Mereka menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tak berwenang memeriksa Puteh. Alasannya, proses jual beli helikopter dilakukan Pemerintah NAD pada bulan Juni 2002 dan sampai saat ini belum selesai. Padahal, Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 baru dikeluarkan 27 Desember 2002.

Dengan demikian, KPK tak berwenang memeriksa Puteh karena UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tidak mengenal asas retroaktif, ujar Kaligis.

Eggi dan Kaligis menegaskan, dari 200 pertanyaan yang diajukan KPK terhadap Puteh semenjak awal pemeriksaan pertama hingga tanggal 21 Juli lalu, belum ditemukan adanya kerugian negara. Buktinya, Bram Manoppo selaku penjual helikopter tidak terbukti melakukan mark up dan bukan tersangka dalam kasus tersebut.

Jika KPK memaksakan kehendak dengan terus melakukan penyidikan terhadap Puteh, Eggi menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan. Perlawanan akan dilakukan dalam bentuk tidak memenuhi panggilan KPK. (SON)

Sumber: Kompas, 28 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan