Puteh Batal Gugat Mega [21/07/04]
Abdullah Puteh
mengurungkan niat menggugat Presiden Megawati Soekarnoputri lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pasalnya, Inpres yang dikeluarkan Mega berkaitan dengan status Abdullah Puteh selaku Gubernur Nangroe Aceh Darrusaalam dinilai tidak melanggar hukum.
Demikian ditegaskan kuasa hukum Puteh, OC Kaligis usai mendampingi Puteh dalam pemeriksaan KPK, Rabu (21/7/2004), Jl. Veteran, Jakarta Pusat.
Saya tidak akan mem-PT TUN-kan karena tidak ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Mega tidak membuat kesalahan dengan mengalihkan tugas gubernur ke wagub dan penguasa darurat sipil ke Hari Sabarno, kata OC kepada wartawan.
Sementara Puteh menyatakan menerima semua keputusan yang dikeluarkan presiden melalui Inpres No 2/2004 yang ditandatangani Mega kemarin, Selasa (20/ 7/2004).
Ini merupaan kebijakan presiden, dan saya akan tepati dan akan loyal terhadap perintah itu, ujarnya singkat.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Puteh lainnya, Eggi Sudjana, mengakatan bahwa sesuai dengan Inpres diatas, maka kliennya dapat melaksanakan tugasnya selaku Gubernur NAD.
Selama pemeriksaan, tugasnya ditangani oleh wagub, kalau pemeriksaan selesai atau ada jeda maka bisa aktif kembali, ujar Eggi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Abdullah Puteh, Egi Sudjana, menilai langkah presiden yang akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) berkaitan dengan status kliennya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kuasa hukum Puteh akan menggugat Presiden melalui PT TUN. Presiden dianggap terjebak desakan opini yang tidak benar.
Sementara, pemeriksaan Puteh hari ini oleh KPK selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Sampai hari ini, ada sekitar 200 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Pertanyaan yang diajukan berkisar tentang pengadaan, pembayaran dan pendanaan Heli.
OC menilai dalam pembelian heli tersebut, ada 13 orang Bupati yang ikut menyetujui dan memberikan dana Rp 700 juta per orang. Menurut OC, ke-13 bupati tersebut seharusnya juga ikut diperiksa oleh KPK. Masak hanya Puteh saja yang diperiksa? tanyanya.(dni)
Reporter: Nala Edwin
Sumber: detik.com, 21/07/2004 19:04 WIB
Sumber teks: http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index....