Puteh Bantah Kekayaannya Disita KPK [03/08/2004]
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh membantah ada harta kekayaannya yang telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12 miliar.
Tidak ada (yang disita), hanya dokumen, ucap Puteh saat ditemui wartawan seusai diperiksa KPK selama sembilan jam di Kantor KPK, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 08.30 sampai 17.30 WIB, penyidik masih menanyakan seputar 200 pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya, yakni soal pengadaan, prosedur pembayaran, maupun sumber dana pembelian helikopter.
Namun pemeriksaan kali ini, menurut dia, lebih mendalam dan mendetail Jadi sudah masuk pendalaman. Artinya lebih mendetail lagi karena sebelumnya masih bersifat umum, ujar Puteh yang mengaku hari ini kembali diperiksa.
Disinggung bahwa dia terlihat optimistis bakal bebas dalam kasus ini, Puteh mengatakan, mengenai persoalan bersalah atau tidak biarlah penegak hukum yang menentukan.
Penasihat hukum tersangka, OC Kaligis juga membantah ada penyitaan harta kliennya. Tidak ada penyitaan. Karena belum ada bukti penyalahgunaan pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia. Kalau soal penyitaan, benar atau tidaknya tanyakan saja kepada penyidik KPK, ucapnya.
Dia menilai semua prosedur yang dilakukan kliennya dalam pengadaan helikopter bisa dipertanggungjawabkan dan siap dibuktikan di pengadilan.
Tim penyidik, tuturnya, sudah mengajukan pertanyaan kepada kliennya sebanyak 235 pertanyaan. Menurut dia, seharusnya pemeriksaan kliennya sudah cukup karena berdasar pengalamannya menjadi penasihat hukum, 300 pertanyaan sudah terlalu banyak dalam pemeriksaan.
Di berita acara pemeriksaan (BAP) saja secara umum hanya sekitar 150 pertanyaan. Pertanyaan kasus Akbar Tanjung saja tidak sebanyak ini, tukasnya.
Menurut sumber di KPK, pemeriksaan penyidikan Puteh sudah memasuki substansi pemeriksaan penyidikan dan dalam waktu dekat diselesaikan Tim penyidik kini sedang melakukan cross check atas jawaban-jawaban yang diberikan Puteh dengan keterangan saksi maupun yang ditemukan KPK. Nggak lama setelah itu akan ditingkatkan ke penuntutan, ungkap sumber itu. (M-17)
sumber ; Suara Pembaruan, 03 Agustus 2004