Puteh Akui Tunjuk Langsung Pembelian Helikopter MI-2 [16/07/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh menegaskan bahwa pembelian helikopter MI-2 buatan Rostov, Rusia, seharga 1,250 juta dollar AS memang bukan melalui tender, melainkan penunjukan langsung. Pembelian dengan penunjukan langsung itu karena sifatnya yang mendesak dan spesifikasi khusus, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000.

Pernyataan itu diungkapkan Abdullah Puteh seusai pemeriksaan kedua, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rostov, Kamis (15/7).

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, pada pemeriksaan kemarin Puteh tidak bersembunyi dari wartawan. Puteh yang didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, bersedia memberi komentar seusai pemeriksaan. Namun, dia tidak bersedia terlibat tanya jawab dengan wartawan.

Karena kondisi Aceh yang sulit, kami membutuhkan kendaraan yang memudahkan kunjungan-kunjungan dinas ke daerah. Karena kami tidak memiliki kapal laut, maka kendaraan yang paling memungkinkan adalah helikopter. Dalam pertemuan dengan para bupati, Bupati Bireuen mengusulkan agar Pemerintah Daerah NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) membeli helikopter, katanya.

Puteh menambahkan, memang pembelian helikopter bukan melalui tender terbuka. Memang tidak ditender, melainkan ditunjuk langsung karena helikopter itu spesifik dan penunjukan langsung diperbolehkan oleh Keppres Nomor 18 Tahun 2000, papar Puteh.

Dia membantah tudingan adanya penggelembungan nilai (mark up) dalam pembelian helikopter itu hanya karena membandingkan dengan harga helikopter yang dibeli oleh TNI Angkatan Laut (AL).

Puteh juga membantah tudingan yang mengatakan helikopter itu adalah helikopter bekas. Helikopter itu bukan second-hand, melainkan brand new, katanya.

Ketika ditanya bagaimana dengan prosedur pengucuran anggaran Rp 700 juta dari 13 kabupaten, Puteh menolak menjawab. Ia hanya tersenyum dan berjalan ke arah mobilnya.

Eggi Sudjana mengatakan, prosedur penunjukan langsung pembelian helikopter itu dibenarkan Keppres No 18/2000 mengingat kondisi mendesak dan adanya spesifikasi khusus. Penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk penanganan darurat keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Hal itu ditunjang Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Sumber dana juga sudah jelas diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NAD ditambah dana gotong royong 13 kabupaten/kota yang juga sudah disetujui oleh wakil rakyat di DPRD tingkat II.

Spesifikasi helikopter yang dibeli sangat khusus karena dilengkapi dengan antipeluru, kabin VIP, telepon internasional, pendingin udara, dan fasilitas lainnya. Sementara helikopter yang dibeli TNI AL spesifikasinya adalah helikopter standar.

Selain itu, harga tersebut termasuk ongkos pengiriman dari Rusia ke Indonesia, ongkos pemasangan helikopter di Indonesia, sebab helikopter itu dibeli dalam bentuk terurai, biaya pelatihan pilot selama enam bulan, pajak, dan biaya lain.

Secara terpisah, penasihat hukum Puteh, OC Kaligis, menambahkan, selama dua hari pemeriksaan oleh KPK, pertanyaan yang diajukan kepada Puteh sebanyak 82 pertanyaan seputar pembelian helikopter. Pak Puteh menjawab semua pertanyaan dengan baik, katanya semalam.

Presiden belum menjawab

Hingga kemarin Presiden Megawati Soekarnoputri belum juga memberikan keputusan terhadap permintaan KPK agar Puteh diberhentikan sementara.

Tidak ada pembicaraan soal itu. Anda sabar saja. Kok sepertinya tidak sabar, seperti ada yang menyuruh-nyuruh, mengejar-ngejar, kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Kamis.

Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo ketika ditanya tentang hal yang sama hanya mengatakan, Tanya Pak Hari (Hari Sabarno). Beliau yang tahu.

Hari menegaskan, rapat yang dipimpin presiden tidak membicarakan tentang masalah Abdullah Puteh. Rapat yang dihadiri Wakil Presiden Hamzah Haz, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menko Kesejahteraan Rakyat ad interim A Malik Fadjar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin, dan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono hanya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Badan Penasihat Presiden.

Kami tak ngomong apa-apa kecuali RUU itu, katanya seusai rapat. (SON/ELY/VIN)

Sumber: Kompas, 16 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan