Puspom TNI Terima Berkas Penyelewengan Dana Prajurit
Komandan Puspom TNI Mayjen Hendardji Supandji telah resmi menerima seluruh berkas kasus penyelewengan dana prajurit TNI Rp 410 miliar, yang sebelumnya dikelola PT Asabri dan melibatkan pengusaha HL.
Hal itu disampaikan Hendardji, Selasa (8/8) di Jakarta. Saya tadi sudah menerima penyerahan (berkas-berkas) dan akan segera saya tindak lanjuti, ujarnya.
Kepala Biro Humas Dephan Edy Butar-Butar menjelaskan, data dan berkas yang diserahkan Dephan ke Puspom TNI itu nantinya juga akan dilengkapi barang bukti. Edy memperkirakan dalam sebulan ke depan Puspom TNI sudah dapat menetapkan tersangka.
Jadi data hasil temuan Dephan, dalam hal ini Irjen, sudah diserahkan semuanya ke Puspom TNI, termasuk bukti-buktinya. Nanti yang berhak menentukan siapa tersangka atau siapa akan dipanggil sebagai saksi, ya dari Puspom sendiri, kata Edy.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji masih harus membahas dan memetakan dugaan korupsi dana prajurit TNI Rp 410 miliar itu. Setelah dibahas baru dapat ditentukan, apakah cukup ditangani Puspom TNI, Tim Tastipikor, atau perlu tim koneksitas dari kedua lembaga tersebut.
Acara penyerahan berkas itu dihadiri pula oleh anggota Tim Tastipikor Arnold Angkouw dan Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Marsekal Muda Tumiyo. (dwa/idR)
Sumber: Kompas, 10 Agustus 2006