Purnawirawan: Kapolri Mundur Jika Bibit dan Chandra Tak Bersalah

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan Kepala Kepolisian RI harus mengundurkan diri jika dua pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tidak terbukti bersalah.

“Jika dalam peradilan terbukti Bibit dan Chandra tidak bersalah, harus ada sanksi kepada polisi atas proses kerja yang dilakukan. Kalau perlu, Kapolri mengundurkan diri,” ujar alumni Akademi Kepolisian 1971 itu kemarin.

Menurut Bambang, kepolisian seolah mengalami kelelahan dalam menangani kasus Bibit dan Chandra. Akibatnya, aspirasi yang disampaikan bawahan di kepolisian terabaikan. Dia berharap kepolisian lebih luwes terhadap masukan masyarakat sehingga bisa melegakan semua pihak. "Polisi harus bisa mengelola citranya di depan masyarakat," kata purnawirawan komisaris besar polisi ini.

Sedangkan alumni Akademi Kepolisian 1974, Alfons Loemaw, menyatakan kepolisian seharusnya bisa merumuskan proses hukum yang jelas kepada Bibit dan Chandra. “Kalau pasalnya pemerasan, ya, pemerasan. Jika pasalnya penyalahgunaan wewenang, ya, penyalahgunaan. Begitu pula jika pasalnya penyuapan. Tapi kalau tiap hari tukar-tukar pasal, berarti perumusan masalahnya tidak jelas,” ujarnya.

Menurut Alfons, masyarakat adalah keluarga besar kepolisian, dan mereka sedang tercederai rasa keadilannya. Dia mengatakan, keluarga kepolisian saat ini ikut mengawasi tindakan yang sedang dilakukan kepolisian. “Pelaku korupsi seperti Anggoro santai-santai, dan orang yang memprosesnya ditangkap, ini kan aneh,” katanya.

Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, menilai lembaga kepolisian cenderung arogan. Perilaku arogan tersebut karena tidak ada lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian secara kritis. “Kasus Bibit dan Chandra adalah salah satu contoh kesewenangan kepolisian,” ujarnya. CHETA NILAWATY | ALI

Sumber: Koran Tempo, 3 November 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan