Pungutan Sekolah Sebelum Pembahasan RAPBS

Pungutan atas siswa sekolah menengah atas negeri sudah banyak dilakukan di luar kesepakatan komite sekolah. Biaya daftar ulang siswa kelas II dan kelas III, misalnya, ditetapkan sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Sejumlah orangtua mengeluhkan biaya daftar ulang siswa di SMA Negeri 9, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang mencapai Rp 330.000 per siswa.

Biaya itu ditetapkan sebelum RAPBS. Besaran biaya termuat dalam surat edaran sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah Halidin Mukmin, 15 Juni 2006, yang diberikan kepada orangtua siswa kelas I yang naik kelas II dan kelas II naik kelas III.

Dalam surat tersebut dirinci untuk pembayaran rutin bulan Juli Rp 150.000 dan uang untuk kegiatan OSIS selama satu tahun Rp 180.000.

Keluhan lain diungkapkan orangtua SMA Negeri 59 Klender, Jakarta Timur.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan