Pungutan liar; Tersangka Korupsi Meninggal Dunia

Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru periode 2002-2004, Maryadi Sukohadiwiryo, meninggal dunia di RS Internasional Bintaro, Kamis (9/11) pukul 08.10.

Maryadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Heri, putra sulung Maryadi, saat ditemui di rumah duka di kawasan Pondok Aren, menjelaskan, ayahnya dilarikan ke rumah sakit pada hari Minggu karena penyakit diabetes melitus. Maryadi sudah dua tahun ini menjalani cuci darah akibat penyakit ginjal.

Di halaman rumah duka, yang terletak di Kompleks Deplu Pondok Aren, beberapa karangan bunga terpasang. Karangan bunga ada yang berasal dari Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan para staf Konjen RI di Johor Bahru.

Informasi yang diperoleh Kompas, penahanan terhadap Maryadi sebenarnya hendak dilaksanakan pada Kamis setelah surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK sejak pekan lalu.

Menurut Humas KPK Johan Budi SP, Maryadi berstatus sebagai tersangka, namun Maryadi belum sempat diperiksa sebagai tersangka karena ia meminta izin menjalani proses pengobatan di rumah sakit. Yang bersangkutan sebenarnya mau diperiksa pada Senin, tetapi minta diundur dan kemarin yang bersangkutan kembali minta diundur karena sakit, ujar Johan. (vin)

Sumber: Kompas, 10 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan