Pungutan Liar Imigrasi Indonesia di Malaysia

Departemen Luar Negeri mengungkapkan kasus dugaan pungutan liar di sejumlah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia senilai Rp 17 miliar.

Departemen Luar Negeri mengungkapkan kasus dugaan pungutan liar di sejumlah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia senilai Rp 17 miliar. Berbagai kasus itu terjadi di kantor urusan imigrasi yang tergabung dalam kantor perwakilan Indonesia di Johor, Kinabalu, Kuching, dan Tawau.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan bahwa kasus ini melibatkan pejabat imigrasi yang berasal dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, meskipun terjadinya di kantor perwakilan Indonesia (konsulat jenderal) yang berada di bawah Departemen Luar Negeri.

Namun, kata Menteri Hassan, pihaknya tetap akan memeriksa semua pegawai yang diduga terlibat, baik yang berasal dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dari Departemen Luar Negeri. Mereka dinilai punya tanggung jawab manajerial dan tidak dapat bebas dari tanggung jawab tersebut.

Atas temuan baru ini, Departemen Luar Negeri segera memanggil pejabat yang dianggap bertanggung jawab secara langsung. Dalam waktu dekat, mereka harus meninggalkan perwakilan, kata Hassan setelah melantik 21 pejabat eselon II dan I Departemen Luar Negeri di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, kemarin.

Untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari, Hassan mengatakan, departemen yang dipimpinnya akan segera meningkatkan pengawasan ke berbagai kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Khususnya yang ada konsentrasi masyarakat Indonesia yang besar, ujar Hassan.

Keempat kantor perwakilan di atas memang ditempatkan di kota-kota yang memiliki konsentrasi masyarakat Indonesia yang besar. Kota-kota yang terletak di perbatasan darat dengan Indonesia itu selama ini menjadi pintu masuk penduduk Indonesia, yang sebagian di antaranya merupakan pendatang haram.

Departemen Luar Negeri, kata Hassan, akan melakukan beberapa langkah pembenahan administrasi di berbagai kantor imigrasi Indonesia, seperti dalam soal transparansi tarif, serta mengusahakan pembayaran visa dan paspor melalui bank. Kami juga akan memberikan penghargaan dan hukuman bagi pejabat imigrasi.

Temuan ini merupakan temuan yang kedua. Sebelumnya, Departemen Luar Negeri juga menemukan dugaan korupsi pada bagian imigrasi di dua kantor perwakilan Indonesia di Malaysia, Penang dan Kuala Lumpur, sebesar Rp 48 miliar. MARULI FERDINAND

Sumber: Koran tempo, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan