Pungutan Liar di Malaysia Diduga atas Perintah Atase

Nilai pungutan liar di Penang Rp 13,8 miliar dan di Kuala Lumpur Rp 27,85 miliar.

Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Menurut Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Mustofa Slamet kemarin, lembaganya memiliki komitmen kuat memberantas korupsi.

Rencana itu terkait dengan terungkapnya dugaan pungutan liar di kantor Konsulat Jenderal RI di Penang dan di Kedutaan Besar Kuala Lumpur yang membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (19/12) memerintahkan agar Direktorat Jenderal Imigrasi serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia diperiksa secara menyeluruh. Nilai pungutan liar di Penang Rp 13,8 miliar dan di Kuala Lumpur Rp 27,85 miliar.

Slamet Mustofa yang juga ketua tim pemeriksa dugaan penyelewengan di kantor perwakilan RI di Malaysia mengatakan bahwa praktek pungutan liar itu diperintahkan oleh Atase Imigrasi. Tidak akan terjadi kalau tidak ada perintah Atase Imigrasi, ujar Slamet di Jakarta kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Slamet, 10-15 orang staf lokal Imigrasi di Penang dan Kuala Lumpur terbukti melakukan pungutan liar. Pejabat Atase Imigrasi yang memberikan instruksi melakukan pungutan liar itu berasal dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil pemeriksaan tim sudah kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Slamet.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Soepriatna Anwar, keterlibatan Atase Imigrasi ini masih harus dicek dulu. Semua tindakan atase harus sepengetahuan kepala perwakilan di sana. Jadi semestinya kepala perwakilan mengetahui tindakan stafnya, kata Soepriatna.

Soepriatna menambahkan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus pungutan liar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka, kata Soepriatna, berinisial DHP dan VPH, kepala unit dan staf di kantor imigrasi bandara.

Soperiatna menyatakan, jika kedua pejabat ini terbukti bersalah, Imigrasi akan menetapkan sanksi hingga pemecatan. MARULI FERDINAND | RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 21 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan