Pungli di Malaysia; Mantan Dubes RI untuk Malaysia Dituntut 2,5 Tahun
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Al Hadar dituntut 2,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,571 miliar. Adapun Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia Suparba W Amiarsa dituntut 2,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 6,373 miliar.
Keduanya dinilai jaksa penuntut umum bersalah menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Eddy Hartoyo, Suwardji, dan I Kadek Wiradhana dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12). Sidang ini dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago dan dilanjutkan 19 Desember 2007.
Menurut jaksa Eddy, terdakwa Hadi pada Juni 2000 mengetahui adanya pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian yang diajukan para pemohon berdasarkan tarif tinggi.
Suparba kemudian atas perintah Hadi tetap menerapkan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian kepada pemohon dengan tarif tinggi dan menyetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan tarif rendah.
Hadi dan Suparba dinilai jaksa terbukti menguntungkan diri sendiri karena masing-masing mendapat bagian 50 persen, yaitu 3,048 juta ringgit Malaysia. Total jumlah pungutan yang tidak disetorkan ke kas negara adalah 6,097 juta ringgit Malaysia.
Jaksa menghitung uang pengganti yang harus dibayar masing- masing terdakwa adalah, Hadi harus membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar dan Suparba harus membayar uang pengganti Rp 6,373 miliar.
Rinciannya, Hadi menerima 3,048 juta ringgit Malaysia dikurangi 20.000 ringgit Malaysia yang sudah disita oleh KPK. Jadi, Hadi harus membayar uang pengganti 3,028 juta ringgit Malaysia dan jika 1 ringgit Malaysia ekuivalen dengan Rp 2.500, maka Hadi harus membayar uang pengganti Rp 7,571 miliar.
Sementara Suparba yang menerima 3,048 juta ringgit Malaysia atau jika 1 ringgit Malaysia ekuivalen dengan Rp 2.500, maka Suparba menerima Rp 7,621 miliar.
Uang pengganti yang harus dibayar Suparba adalah uang penerimaan Rp 7,621 miliar dikurangi nilai barang bukti yang disita dari Suparba sebesar Rp 885 juta dan dikurangi lagi dengan barang bukti yang disita dari para saksi dan pegawai KBRI Kuala Lumpur yang ikut menikmati uang pungutan sebesar Rp 362,5 juta.
Jadi, total uang pengganti yang harus dibayar Suparba adalah Rp 6,373 miliar. Barang bukti milik Suparba yang sudah disita KPK adalah uang tunai Rp 740 juta dan satu mobil Honda Jazz senilai Rp 145 juta. (VIN)
Sumber: Kompas, 13 Desember 2007