Pungli Aparat dan Preman Capai Rp11 Triliun Per Tahun

Sejumlah pengurus DPP Organda (organisasi angkutan darat) mengadukan ke Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla soal pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat dan preman yang mencapai Rp11 triliun per tahun.

Wapres memperhatikan dan akan membahas masalah tersebut secara khusus, kata Ketua DPP Organda Murphy Hutagalung usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu. Pungli sebesar itu, katanya, tentu sangat memberatkan pengusaha dan awak angkutan umum.

Angka sebesar Rp11 triliun tersebut, katanya, berdasarkan catatan kasar pengusaha angkutan umum dari jumlah pungli sebesar Rp7.500 per kendaraan per hari dan jumlah armada angkutan umum berbagai jenis di seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 10 juta unit. Jumlah pungli yang dilakukan tersebut mencapai 30 persen dari omzet pendapatan per kendaraan, katanya.

Menurut Hutagalung, kalau dana sebesar Rp11 triliun itu diperuntukan bagi pengusaha angkutan umum, maka kondisi armada angkutan umum akan cukup mewah dan lebih baik dari kondisi yang ada pada saat ini. Ia juga menyebutkan jalur lintas Sumatera dan wilayah Jawa merupakan daerah yang paling rawan pungli.

Ketika ditanyakan modus pungli itu, Hutagalung menceritakan, preman mencatat setiap angkutan dengan suatu kode tertentu, jika angkutan tersebut tidak memiliki kode tersebut maka pengemudinya akan diperlakukan kasar begitu keluar dari terminal atau berada di jalan. Hutagalung tidak menceritakan modus pungli yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pengurus Organda seluruh Indonesia sudah membuat deklarasi yang menyepakati untuk menghapus segala bentuk pungli yang dilakukan para preman, karena para pengusaha sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan preman tersebut.

Organda juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Departemen Perhubungan dan Polri untuk memberantas pungli, namun Organda memahami hal tesrebut memerlukan waktu yang tidak singkat. (Ant/OL-1)

Sumber: Media Indonesia Online, 8 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan