Puluhan Pemuda Segel Rumah Setiawan Hardjono

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Brigade Aksi Tangkap Koruptor menyegel rumah Setiawan Hardjono, mantan Presiden Direktur PT Bank Aspac di Jakarta, Rabu (16/3). Setiawan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang membuat negara dirugikan sekitar Rp 408 miliar.

Para pemuda ini meminta pemerintah untuk bersikap adil kepada masyarakat. Mereka mengatakan, di satu sisi pemerintah dengan sepihak menaikkan harga bahan bakar minyak, di sisi lain pemerintah justru membiarkan pengelola bank yang merampok uang negara yang dikucurkan melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibiarkan menghirup udara bebas dan tidak terjangkau hukum. Malah beberapa di antaranya mendapatkan pengampunan.

Rasa keadilan rakyat semakin terusik karena para pembobol bank itu dibiarkan saja menghirup udara bebas. Mereka tidak terjangkau oleh hukum, malah ada yang mendapat pengampunan. Kalaupun ada yang diproses di pengadilan, pengadilan tidak lebih sebagai dagelan. Kita melihat dengan jelas, upaya para penegak hukum yang sering kali bermain-main dengan koruptor kakap ini, tandas Hendra Hermawan, Koordinator Brigade Aksi Tangkap Koruptor.

Puluhan pemuda ini mengalami kesulitan untuk mencapai lokasi rumah Setiawan Hardjono di Jalan Agus Salim Nomor 72, Jakarta Pusat, itu. Meski sudah mengantongi izin, mereka tetap dilarang memasuki kawasan Jalan Agus Salim. Akhirnya puluhan pemuda ini baru sampai ke rumah Setiawan terlambat dua jam dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 10.00. Penyegelan rumah Setiawan Hardjono berhasil kami lakukan, kata Indra.

Beberapa wartawan bertanya kepada para pemuda yang berunjuk rasa, rumah siapa yang hendak mereka segel. Seorang pemuda menjawab bahwa mereka hendak menyegel rumah Setiawan Salim. Yang lain mengatakan, mereka hendak menyegel rumah Samadikun Hartono.

Selain mempersoalkan Setiawan Hardjono, para pemuda ini juga mempersoalkan para pembobol bank yang saat ini masih bebas dari jeratan hukum, seperti Maria Pauline Lumowa tersangka pembobol BNI sebesar Rp 1,6 triliun, Irawan Salim Direktur Utama Bank Global, Sjamsul Nursalim tersangka penyelewengan dana BLBI lewat Bank Dagang Nasional Indonesia yang juga masih bebas dari jeratan hukum, Samadikun Hartono, David Nusa Wijaya, Bambang Sutrisno, dan Eddy Tong.

Saat menang dalam pemilihan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mencanangkan agenda 100 hari pemerintahannya dan salah satu programnya memberantas korupsi. Penangkapan pembobol bank harus jadi bagian dari program pemberantasan korupsi tersebut. Namun, nyatanya hingga kini pembobol bank kelas kakap ini masih bebas , papar Hendra. (VIN/NAW)

Sumber: Kompas, 17 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan