Public review Terhadap Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Hutan 2012

Regulasi yang menjadi objek public review di sini adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Regulasi soal Kawasan Hutan diuji karena dinilai berpotensi memberikan impunitas atas pelanggaran hukum dan memiliki kerancuan, terutama alasan bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Alasan tersebut dianggap menguntungkan pengusaha dibidang kehutanan dan perkebunan sawit namun merugikan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan dan pengampunan atas pelanggaran undang-undang dan pencurian kekayaan alam di negeri ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan