PT Tipikor Tetap Vonis Suparman Delapan Tahun

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atau PT Tipikor tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada AKP Suparman, mantan penyidik KPK yang memeras saksi yang ia periksa, Tintin Surtini. Suparman juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan.

Vonis ini dijatuhkan hari Jumat (10/11) dan disampaikan kepada wartawan, Senin. Majelis hakim yang membacakan vonis terdiri atas Muhammad Saleh, Srihandoyo, Ny Amiek, Suryajaya, dan Hadi Widodo. Suparman dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik untuk kepentingannya pribadi.

Menurut Humas PT Tipikor Hariyono kepada wartawan, kemarin, putusan PT Tipikor ini menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama.

Di Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama, Suparman dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum formal, yaitu melanggar Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suparman, selain menerima uang, juga menerima tasbih kristal dari saksi Tintin Surtini yang ia periksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

Selain memvonis Suparman, majelis hakim banding PT Tipikor yang sama dalam persidangan yang berbeda juga memutus perkara banding yang diajukan oleh Suhartoyo.

Suhartoyo adalah salah satu pegawai MA yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama karena dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi hakim agung Bagir Manan.

Dalam sidang PT Tipikor, majelis hakim banding menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding Suhartoyo karena permohonan banding yang diajukan telah melewati batas waktu tujuh hari yang ditentukan oleh KUHAP.

Sidang KPU
Sementara itu, PT Tipikor juga telah memvonis lima tahun penjara rekanan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara, yaitu Direktur Utama PT Royal Standard Untung Sastrawijaya. Menurut Hariyono, Untung juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.

Untung Sastrawijaya merupakan rekanan Daan Dimara dalam proyek pengadaan segel surat suara dalam pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden putaran I, dan pemilihan presiden putaran kedua.

Vonis dibacakan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Saleh, Srihandoyo, Ny Amiek, Suryajaya, dan Hadi Widodo. (VIN)

Sumber: Kompas, 14 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan