PT Timor; Uang Ada di Kas Negara Menjadi Dasar Bantahan

Bank Mandiri dan Menteri Keuangan melalui jaksa pengacara negara melawan penetapan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Penetapan eksekusi itu berkaitan dengan rekening deposito dan giro di Bank Mandiri sejumlah Rp 1,2 triliun dan 3.821 dollar AS, yang diputuskan MA sebagai milik PT Timor Putra Nasional.

Sidang perlawanan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4). Sebelumnya, Bank Mandiri dan Menteri Keuangan selaku pihak pelawan telah berupaya berdamai atau mediasi dengan pihak PT Timor Putra Nasional selaku terlawan. Namun, mediasi gagal sehingga sidang perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet) dilanjutkan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Masruri. Tati Vain bertindak sebagai kuasa Bank Mandiri, sedangkan Cahyaning Nuratih sebagai kuasa Menteri Keuangan. Bertindak sebagai kuasa PT Timor Putra Nasional adalah Rico Pandeirot.

Bantahan dalam perlawanan terhadap penetapan eksekusi tidak dibacakan oleh jaksa pengacara negara di dalam sidang. Menjawab pertanyaan wartawan seusai sidang, Cahyaning dan Tati menjelaskan, eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena uang Rp 1,2 triliun ditambah 3.821 dollar AS itu sudah ada di kas negara, yakni di rekening Menteri Keuangan.

”Uang itu sudah jadi uang negara. Kalau mengeksekusi uang tersebut, itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Cahyaning.

Eksekusi
Cahyaning menambahkan, penetapan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan kasasi MA tidak jelas atau kabur. Tidak ada lagi rekening yang disebutkan menyimpan dana tersebut.

”Obyek yang akan dieksekusi juga merupakan jaminan atas piutang negara dalam kasus PT Vista Bella Pratama. Ini kan tidak bisa dieksekusi,” ujar Cahyaning.

Rico Pandeirot yang dikonfirmasi wartawan soal keterangan jaksa pengacara negara malah balik bertanya. ”Apakah uang yang ditaruh di kas negara dengan sendirinya menjadi uang negara? Itu uang kita yang disimpan di kas negara,” kata Rico.

Rico mengatakan, putusan MA menjadi dasar bagi pihak PT Timor Putra Nasional bahwa dana tersebut benar-benar milik PT Timor Putra Nasional.

Putusan kasasi MA menyatakan bahwa PT Timor Putra Nasional adalah pemilik sah rekening deposito dan giro di Bank Mandiri. MA menghukum Bank Mandiri untuk membayar atau mencairkan seluruh rekening giro dan deposito atas nama PT Timor Putra Nasional, tanpa kecuali. Majelis kasasi juga menghukum Menteri Keuangan agar tunduk dan patuh atas putusan itu. Namun, pada 28 Agustus 2008, dana tersebut justru dipindahkan ke rekening sementara atas nama pemerintah. (idr)

Sumber: Kompas, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan