PT Sumbar Berhak Tahan 43 Anggota Dewan; Terpidana Ajukan Banding
Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Barat (Sumbar) berhak menahan 43 anggota DPRD provinsi itu yang divonis hukuman penjara 24 hingga 27 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 17 Mei lalu dalam kasus korupsi dana APBD sebesar Rp5,9 miliar.
Ketua PT Sumbar Mohammad Bahaudin Quadry mengungkapkan hal itu berkaitan dengan pengajuan banding oleh 43 anggota DPRD Sumbar yang berkasnya masih diproses di PN Padang.
Menurut Bahaudin, meski vonis Majelis Hakim PN Padang tidak memerintahkan para anggota Dewan itu ditahan, namun Majelis Hakim PT mempunyai hak menahan wakil rakyat tersebut. Bahkan, pihaknya juga berhak memanggil Gubernur Sumbar Zainal Bakar sebagai saksi sebelum PT menjatuhkan putusan.
Namun, katanya, kepastian apakah anggota Dewan ditahan atau tidak, PT baru bisa memastikan tiga hari setelah berkas banding itu diterima. Mereka, menurut Bahaudin, akan dijerat dengan Pasal 283 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberi wewenang penuh kepada PT untuk melakukan itu.
Namun hingga saat ini berkasa banding anggota Dewan belum diterima, katanya.
Dia juga berjanji akan memprioritaskan penanganan perkara ini, karena korupsi merupakan tindak kejatahan. Apalagi korupsi itu dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar secara bersama-sama, ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Bahaudin, untuk memeriksa lima berkas perkara 43 anggota Dewan, dia akan membentuk tiga majelis hakim.
Di samping itu, ujarnya, PT Sumbar juga akan memanggil saksi tambahan jika diperlukan. Sekalipun Gubernur Sumbar akan saya panggil. Namun, jika saksi yang dihadirkan di pengadilan negeri dinilai cukup, itulah yang dipakai.
Dalam perkara korupsi dana APBD Sumbar 2002 ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar RJ Soehandoyo juga telah mengajukan memori banding ke PN Padang pada 22 Mei 2004.
Sementara itu, penahanan 10 anggota DPRD Padang sejak 15 Mei lalu dalam kasus korupsi membuat kinerja lembaga legislatif itu selama tiga hari terakhir lumpuh.
Dari pantauan Media di Gedung DPRD Padang, kemarin, tidak ada satu pun agenda Dewan yang terlaksana. Padahal, seharusnya tiga panitia khusus (pansus) mengadakan rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Pansus I harus menyelesaikan Raperda Pembangunan Sarana Penunjang Terminal Regional Bingkuang Tahap Kedua dan Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor dengan agenda rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah.
Sedangkan Pansus II yang harus menyelesaikan tiga raperda, yaitu Raperda Restribusi Pariwisata, Raperda Perfilman dan Media Informasi Baru, dan Raperda tentang Industri dan Perdagangan, tidak jadi rapat karena sebagian besar anggota Dewan tidak hadir.
Hal yang sama terjadi pada Pansus III yang bertanggung jawab membahas Raperda tentang Kewenangan Kota Padang, Raperda Retribusi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Raperda Restribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal. Pansus ini seharusnya rapat dengan PT Semen Padang, PT Lembah Karet, PT Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Padang, tetapi juga batal.
Dari Klaten, Jawa Tengah, dilaporkan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Klaten Suwanto dan wakilnya, HM Thontowi Jauhari, masing-masing dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara korupsi pelepasan tanah dan bangunan eks Kantor Pembantu Bupati Delanggu senilai Rp670 juta. Tuntutan itu diajukan jaksa Bambang Prisantoso dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roba'a di PN Klaten, kemarin. (BH/HR/JS/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 25 Mei 2004