PT Sagared Beli Tanah Bukan Milik Adrian Waworuntu

Harmita Shah dan Ilwa, dua pegawai kantor notaris Syafril Lubuk, Selasa (28/12), didengar keterangannya di persidangan terdakwa Adrian Waworuntu atas perkara korupsi dan pencucian uang Rp 1,214 triliun melalui pencairan surat kredit ekspor dengan dokumen-dokumen fiktif di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua saksi mengatakan, tanah seluas 31 hektar yang dibeli PT Sagared Team bukan milik Adrian, melainkan milik PT Hebron Masada.

Keterangan saksi menunjukkan keterkaitan terdakwa karena menerima pembayaran tanah dari PT Sagared Team, kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan yang didampingi Eddy Joenarso dan Ketut Manika.

Adrian menerima uang pembayaran awal PT Sagared melalui transfer bank sebesar Rp 6 miliar dari nilai jual beli Rp 36 miliar.

Komposisi komisaris dan direktur utama PT Hebron dan PT Sagared ini saling terkait. Komisaris PT Hebron (Jeffrey Baso Daeng Marewa) adalah mantan suami Maria Pauliene Lumowa (Komisaris Utama PT Sagared Team). Komisaris PT Sagared lainnya, Adrian Waworuntu dan Jeffrey Baso. Reimer Aloan Simorangkir (Direktur Utama PT Hebron) merupakan adik ipar Adrian. (NAW)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan