PT Jabar Tolak Banding Mantan Pimpinan DPRD

Permohonan banding empat orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut periode 1999-2004, selaku terpidana kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kepastian itu diperoleh setelah pihak Panitera Pengadilan Negeri (PN) Garut memperoleh salinan putusan banding. Saat dikonfirmasi, Kamis (9/2), Panitera Muda Pidana PN Garut Dayat Sindaryana membenarkan hal tersebut.

Dalam salinan putusan Nomor 219/Pid/2005/PT Bdg tertanggal 19 Desember 2005 yang diterimanya Rabu (8/2), Pengadilan Tinggi (PT) Jabar menolak permohonan banding yang diajukan kuasa hukum para terpidana APBD Gate.

Dengan demikian, putusan setebal 93 halaman itu menguatkan putusan PN Garut tertanggal 6 Juni 2005. Ketika itu majelis hakim PN Garut memvonis keempat pimpinan DPRD Garut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dana APBD Garut
Para terpidana telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana APBD tahun anggaran 2001-2003 sebesar Rp 6,6 miliar.

Dari keempat terpidana itu, hanya tiga orang yang saat ini masih aktif dalam kegiatan politik. Dedi Suryadi saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut periode 2004-2009.

Adapun Iyos Somantri sekarang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar. Mahyar Suara menjabat Staf Ahli Bupati Garut Bidang Hukum. Sementara Encep Mulyana diketahui telah mundur dari kancah politik.

Dijelaskan Dayat, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari salinan putusan itu guna mengantisipasi adanya kemungkinan koreksi redaksional.

Diharapkan, pada minggu- minggu mendatang pihaknya sudah dapat menyampaikan salinan putusan itu kepada para pihak yang terkait, yaitu kuasa hukum terpidana maupun Kejaksaan Negeri Garut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan