PT DKI Kuatkan Putusan untuk Panitera PN Jaksel

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Andry Djemi Lumanauw, yaitu empat tahun penjara. Djemi juga tetap divonis denda Rp 200 juta, yang diganti dengan hukuman satu bulan penjara apabila tidak dibayar.

Putusan majelis hakim banding itu diambil dalam sidang yang digelar pada 11 September 2006. Majelis hakim diketuai Soeratno, beranggota Chasiany Rusdi Tanjung dan M Alim.

Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/9), mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta tersebut. Selanjutnya, ia sudah memerintahkan juru sita untuk menyampaikan putusan PT DKI Jakarta itu kepada pihak Djemi dan jaksa.

Penasihat hukum Djemi, Theodorus Wowor, yang dihubungi Rabu malam, mengaku belum menerima surat putusan banding terhadap Djemi. Nanti kalau sudah terima putusan, baru kami bisa bersikap, kata Wowor.

Putusan banding terhadap Djemi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan