PSSI Harus Buka Informasi Kepada Publik

Pernyataan Pers

Penyelenggaraan kejuaraan sepak bola Piala AFF telah berakhir pada Desember 2010 lalu.  Hasilnya adalah Indonesia gagal menjadi juara setelah kalah selisih gol dari Malaysia. Selain kegagalan, salah satu isu krusial yang tidak boleh dilupakan dalam penyelenggaraan Piala AFF khususnya di Jakarta lalu adalah carut marutnya pengelolaan tiket pertandingan selama Indonesia bertanding.

Antrian, kerusuhan, dan tindakan anarkis bahkan menimbulkan korban terjadi ketika masyarakat pecinta sepak bola ingin mendapatkan tiket.  Pada saat masyarakat melakukan antrian dan membeli tiket, PSSI justru memberikan tiket gratis kepada sejumlah pejabat tanpa harus antri. PSSI juga terkesan lepas tangan dibalik persoalan yang muncul dibalik tidak becusnya pengelolaan tiket pertandingan Piala AFF tersebut.

Untuk meminta kejelasan soal pengelolaan tiket Piala AFF 2010, ICW dan sejumlah tokoh masyarakat, LSM, pecinta dan suporter sepakbola yang tergabung dalam “Save Our Soccer” berencana akan mengajukan permintaan informasi kepada PSSI. Ada sejumlah alasan mengapa PSSI harus membuka akses informasi kepada publik.

1.       Permintaan Informasi adalah Hak setiap warga negara
Hak untuk mendapatkan informasi diakui oleh konstitusi (pasal 28 Amandemen UUD 1945)
2.       PSSI adalah Badan publik.
PSSI merupakan badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan Pasal 1 UU KIP disebutkan, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri. Dalam UU KIP pada intinya juga menyebutkan, sepanjang  tidak masuk kategori informasi yang dirahasiakan, Badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
3. Untuk menepis kecurigaan adanya kolusi atau korupsi di PSSI.

Untuk Sepak Bola Indonesia yang lebih baik dan bebas korupsi, maka kami meminta :
PSSI untuk membuka akses informasi mengenai pengelolaan tiket Piala AFF dan pengelokaan dan Audit Keuangan PSSI selama enam tahun terakhir (2005,2006,2007,2008,2009,2010) .

Masyarakat dari semua kalangan untuk melakukan upaya serupa meminta informasi kepada PSSI. Koalisi Save Our Soccer akan memfasilitasi permintaan masyarakat untuk mendapatkan informasi kepada PSSI  dengan membuka pos permintaan informasi. Kami juga berharap suporter dan masyarakat pecinta sepak bola dimanapun berada untuk melakukan aksi “Seribu Permintaan Informasi Masyarakat Kepada PSSI”

Jakarta, 7 Januari 2011

SAVE OUR SOCCER
UNTUK SEPAKBOLA INDONESIA YANG LEBIH BAIK DAN BEBAS KORUPSI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan