Proyek TI PLN Diduga Kental Penyimpangan

PLN melakukan alihdaya (outsourcing) dalam proyek Rencana Induk Sistem Informasi. Alihdaya tersebut diduga kental praktek persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan tersebut disampaikan Forum Masyarakat Peduli Listrik (FMPL) dalam siaran pers yang diterima detikinet, Jumat (30/12/2005). Proyek alihdaya tersebut melibatkan PT PLN dan PT Netway Utama.

Alihdaya kepada PT Netway Utama dilakukan dalam rangka pembuatan CIS-RISI (Customer Information Service - Rencana Induk Sistem Informasi). Proyek itu merupakan pembangunan sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan.

Menurut FMPL, dalam proyek itu terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

FMPL menyebutkan, proyek Rp 137 miliar itu tidak melewati proses tender namun melalui penunjukan langsung. Padahal dalam ketentuan yang telah diatur dalam Keppres No 18 tahun 2000 mengatakan bahwa nilai proyek yang nilainya di atas Rp 1 miliar harus melalui tender, sebut rilis tersebut.

Persekongkolan
Penunjukkan langsung tersebut kemudian disebut menyebabkan monopoli. Apalagi proyek 'percontohan' yang dilakukan di PLN Disjaya dan Tangerang itu akan dilanjutkan ke seluruh cabang PLN di Indonesia. FMPL juga menyebutkan adanya indikasi persekongkolan tender yang cukup kuat antara PLN dengan PT Netway.

Hal itu konon telah dilakukan sejak 1994. Awalnya, proyek CIS-RISI dikerjakan oleh Politeknik ITB. Namun kemudian pengerjaannya dialihkan (sub-kontrak) ke PT Netway Utama. Padahal perjanjian PLN dan Politeknik ITB melarang sub-kontrak seperti itu. FMPL bahkan mengungkapkan bahwa Ketua Tim Politeknik ITB, Ir. Gani Abdul Gani, adalah juga Direktur Utama PT Netway Utama.

Denda Rp 100 M
Saat ini FMPL, dengan didukung oleh tiga NGO lainnya, mengajukan dugaan tersebut ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Organisasi pendukung adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparency For Indonesian Electricity (TRAFIC), dan Information Communication and Technology Watch (ICT Wacth).

FMPL meminta KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap proyek tersebut. KPPU juga diminta membatalkan kontrak kerjasama PLN dengan Netway Utama. Terakhir, FMPL meminta denda Rp 100 miliar dijatuhkan pada pihak-pihak yang bersalah. Denda ini dianggap sesuai dengan UU No 5 tahun 1999. (wsh)

Wicaksono Hidayat - detikInet

Sumber: Detik.com, Jumat , 30/12/2005 15:00 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan