Proyek Pasar Ikan Higienis; Tersangka Korupsi Pingsan Saat Hendak Ditahan
Dia membuat laporan fiktif mengenai alat yang dibeli, tapi barangnya tidak ada.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan Kabupaten Bekasi Kris Wibarly, tersangka kasus korupsi pembangunan pasar ikan higienis senilai Rp 4 miliar, pingsan saat hendak dibawa untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Selasa malam lalu. Hingga kemarin Kris masih dirawat di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi.
Mungkin kaget begitu dengar vonis ditahan, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang Helena Octavianne. Helena tak menduga Kris akan jatuh pingsan. Sebab, saat diperiksa pada pukul 09.00-21.30 WIB, dia tampak bugar.
Menurut dia, Kris ditahan karena bukti-bukti korupsi dana proyek pasar ikan higienis pada 2005 mengarah pada dirinya. Jaksa menemukan, dari total Rp 100 miliar anggaran proyek itu, Rp 4 miliar ditilap.
Penyimpangan anggaran itu terbongkar, kata dia, setelah jaksa memeriksa laporan keuangan proyek tersebut. Di dalam laporan itu, tersangka selaku pengguna anggaran menyebutkan beberapa alat penunjang pasar yang dibeli, tapi tidak ada barangnya, seperti alat pemadam kebakaran (fire box) dan genset.
Hingga sore kemarin, Kris masih terbaring di RSD Kabupaten Bekasi, karena shock berat. Dokter di rumah sakit itu merekomendasikan agar tersangka dirawat inap sampai kesehatannya pulih, ujarnya.
Hasil diagnosis dokter yang ditunjukkan kepada tim penyidik menunjukkan Kris mengalami gangguan kelenjar tiroid. Saraf yang terletak di batang leher tersumbat. Itu membuatnya stres sehingga dia pingsan, kata Helena kepada Tempo.
Hingga saat ini, Helena menambahkan, Kris belum menandatangani berkas penahanan. Dia lebih dulu jatuh pingsan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cikarang sesaat setelah diperiksa. Ketika itu Kris, yang didampingi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, meminta izin untuk menghirup udara segar sebelum dibawa ke LP Bulak Kapal.
Namun, ketika hendak kembali ke aula kejaksaan, dia tiba-tiba terjatuh dan tak sadarkan diri. Penahanan akan dilakukan setelah dia sehat, ujar Helena.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herry Kosaeri menilai anak buahnya belum divonis bersalah. Alasannya, Kris belum resmi ditahan. Karena itu, Herry mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh jika Kris ditahan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, hanya akan memfasilitasi permintaan keluarga Kris jika berniat mengajukan penangguhan penahanan. Penetapan status tersangka tidak mempengaruhi jabatan Kris sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perkebunan Kabupaten Bekasi. Kami belum memikirkan ada penggantinya, kata Herry. HAMLUDDIN | ENI SAENI
Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2008