Proyek Gelanggang Olahraga Garut Rp 65 Miliar Fiktif

Taufik Hidayat, mantan Bupati Ciamis yang menjadi saksi kasus korupsi Bupati Garut Agus Supriyadi, menyatakan proyek pembangunan gedung olahraga di Kota Garut, Jawa Barat, pada 2004 adalah proyek fiktif. Proyek yang rencananya menelan biaya Rp 65 miliar itu tidak pernah terwujud.

Ternyata proyek itu kosong, tidak ada, ujar Taufik di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Taufik menyatakan pernah ditawari Agus untuk ikut dalam proyek tersebut lewat perusahaannya. Bahkan Agus berjanji kepada Taufik bahwa proyek pembangunan gelanggang olahraga tersebut tanpa melalui proses tender.

Sebelum pelaksanaan proyek, menurut Taufik, Agus meminjam uang Rp 2,5 miliar. Pinjaman itu kemudian diberikan oleh Taufik dalam bentuk cek senilai Rp 1,25 miliar sebanyak 5 lembar, masing-masing bernilai Rp 250 juta.

Adapun sisanya antara lain diberikan kepada lembaga penelitian industri sebuah institut di Bandung, Jawa Barat, sebesar Rp 330 juta, pejabat teras Rp 35 juta, dan panitia lelang Rp 206 juta.

Belakangan, kata Taufik, proses pembangunan ini dilakukan melalui mekanisme tender. Alasannya, anggaran pendapatan dan belanja daerah kurang, ujar Taufik.

Menanggapi kesaksian Taufik, Agus menyangkal dengan tegas. Ia mengatakan tidak pernah menerima lima lembar cek dari saksi. Ia juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gelanggang olahraga tersebut.

Sebab, bagaimanapun, suatu proyek sebelum diatur dalam pagu anggaran tidak boleh dibuatkan peraturan daerah, ujar Agus, yang mengenakan baju safari berwarna cokelat.

Agus didakwa melakukan korupsi dana APBD Garut Tahun Anggaran 2004-2007. Dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian rumah dan mobil. Akibat perbuatannya ini, negara mengalami kerugian Rp 10,8 miliar. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 17 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan