Proyek Block Grant Tak Ditenderkan

Banyaknya kerusakan yang dialami gedung SD selama ini membuat Komisi D melakukan terobosan. Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat termasuk pendidikan ini merekomendasikan agar dana block grant (bantuan untuk pembangunan fisik) disalurkan langsung kepada komite dan kepala sekolah bersangkutan, tanpa ditenderkan.

Kita sudah mengkaji sejauh mana bangunan ini melibatkan rekanan atau tidak. Bantuan yang memang di bawah lima puluh juta untuk sekolah sebisa mungkin kita salurkan pada tanggung jawab sekolah masing-masing. Tapi tentu masyarakat, kita dan dewan pendidikan tetap mengawasi jalannya pembangunan ini. Dan ternyata setelah kita lakukan uji coba, hasilnya lebih baik, tandas Ketua Komisi D, Ahmad Mawardi kemarin.

Komisi D mengkaji, pola pembangunan dengan melibatkan masyarakat ternyata hasilnya lebih baik. Tanggung jawab kepala sekolah dan komite sekolah dengan tetap diawasi tokoh masyarakat dan wali murid ternyata menunjukkan angka efisiensi dana yang cukup besar. Selain itu, daya tahan bangunan yang diinginkan juga tercapai.

Uji coba ini sudah dilakukan pada tahun anggaran lalu. Dana sebesar Rp 1 miliar dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ternyata bisa merehabilitasi sebanyak 51 sekolah mulai Taman Kanak-Kanak, Roudlotul Atfal (RA), SD dan MI di mayoritas Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Rata-rata sekolah tersebut mendapat bantuan dibawah 50 juta. Bahkan, pada saat diserahkan pada tanggung jawab sekolah, juga timbul swadaya masyarakat baik berupa dana tambahan, tenaga maupun sarana.

Misalnya, dana yang diplot untuk satu sekolah yang mestinya hanya bisa satu atau dua ruangan saja, ternyata oleh masyarakat bisa tambah tiga sampai empat ruangan. Ini berarti keterlibatan masyarakat juga besar dalam hal ini. Kita bukan tidak percaya pada rekanan, tapi demi pembangunan pendidikan hal terbaik harus kita lakukan, tandasnya.

Cuma, dana bantuan fisik yang tanpa melibatkan rekanan ini hanya dibawah angka nominal Rp 50 juta. Jika dana diatas Rp 50 juta, maka menurutnya harus melalui lelang atau tender terbuka. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 yang intinya menyatakan pembangunan fisik diatas 50 juta harus ditenderkan. Bantuan ini tidak terkecuali bantuan dari pusat atau daerah.

Dan ini kita sudah mulai dari dana APBD kita pada 2004 lalu. Dan setelah kita kaji dan lihat realisasi bersama, kemungkinan block grant daerah ini akan kita evaluasi kembali untuk tetap melibatkan peran serta masyarakat, tukasnya.

Dalam APBD 2005 ini, rencananya akan ada block grant untuk 20 SD yang akan mendapatkan bantuan fisik tersebut. Masing-masing sekolah akan mendapatkan maksimal Rp 50 juta. Cuma, untuk menetapkan sekolah mana yang akan mendapat bantuan, Komisi D masih mengumpulkan data dan kreteria-kreteria sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut.

Mungkin Senin besok kita akan merapatkan kembali soal ini. Sambil juga melakukan survey ke sekolah-sekolah yang layak mendapatkan bantuan, tandasnya.

Sementara itu, Asisten I (Pemerintahan), Munawar Ilham saat diundang Yayasan Nurani Dunia dalam seminar pendidikan di SDN 76 Kejayan beberapa waktu lalu juga sempat menyatakan sependapat jika bantuan fisik ini diamanatkan pada komite sekolah.

Dulu, bantuan fisik pada pendidikan swasta diserahkan pada komite. Namun, sekarang baik sekolah swasta atau negeri, sekarang sudah banyak yang diamanatkan pada komite sekolah. Ini terbukti, Pemerintah daerah membantu satu lokal, tapi oleh masyarakat ternyata bisa jadi dua lokal. Cuma, persoalannya kadang terhalang pada Kepres 80 dan harus melalui lelang. Tapi, saya kira wacana ini baik untuk dikaji bersama, tandas Munawar menjawab pertanyaan Imam Prasodjo yang saat itu ditunjuk sebagai moderator beberapa waktu lalu. (day)

Sumber: Radar Bromo, 10 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan