Proses Penyidikan Tunggu Laporan Audit BPKP Riau
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau tampaknya tidak ambil pusing terhadap tudingan masyarakat bahwa lembaga hukum ini 'mandul' dalam memberantas korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Anto D Holyman membantah penyidikan sejumlah kasus korupsi mengendap.
Proses penyidikan berlanjut. Namun, butuh waktu untuk sampai ke pengadilan karena pemberkasan belum tuntas, kata Anto kepada Media, Jumat (8/8).
Dia menerangkan dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kampar dan Siak masih diusut kejaksaan. Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Kami juga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk mengaudit keuangan Dewan. Sekarang audit masih berjalan. Kami menunggu laporan tersebut, lanjut Anto.
Menurut dia, audit harus dilakukan untuk mengetahui kerugian riil yang disebabkan penyelewengan anggaran daerah. Ketika ditanya, berapa lama proses pemberkasan, Anto menegaskan hal itu tergantung kesiapan audit BPKP.
Mengenai kasus dugaan penyelewengan APBD Rokan Hilir pada 2000 sampai 2003 oleh anggota DPRD setempat, Anto menambahkan, Kejati Riau masih memeriksa saksi. Sedangkan untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Dumai Wan Syamsir Yus, lanjut Anto, pihaknya sudah menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Tujuan penyerahan ini, untuk memudahkan pemeriksaan tersangka dan efisiensi waktu serta biaya. Itu kan wilayah hukum Dumai. Pengumpulan data dilakukan oleh Kejari Dumai, tidak Kejati Riau lagi.
Yang mengherankan, Kepala Kejari Dumai Suheri Pohan ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui penyidikan kasus itu sudah diserahkan kepada pihaknya. Saat dihubungi Media via telepon, Sabtu (9/8), Suheri menegaskan sama sekali tidak mengetahui proses hukum terhadap Wan Syamsir Yus.
Sementara itu, Kepala Humas BPKP Riau Viktor Siburian justru mempertanyakan data mengenai kasus korupsi senilai Rp1,125 miliar di DPRD Kampar. Menurut Viktor, Kejati Riau belum mengajukan permintaan audit keuangan DPRD Kampar sampai saat ini.
Sedangkan kasus dugaan korupsi senilai Rp11 miliar di DPRD Siak, memang sudah dipaparkan penyidik Kejati Riau pada 22 Juni lalu. Namun, kata Viktor, BPKP Riau meminta laporan keuangan DPRD Siak yang akan diaudit dilengkapi lagi. Hampir tiga minggu, laporan itu belum diserahkan kembali kepada kami, kata Viktor.
Mengomentari ketidaksamaan bahasa di antara oknum penegak hukum dalam melaksanakan tugas, kata Direktur Institute Development and Decentralization Studies (Inddes) Andi Yusran, banyak tata aturan yang multitafsir sehingga Kejati Riau selalu terbentur dalam menangani kasus korupsi. (Fitra Asrirama/Bagus Himawan/B-2)
Sumber: Media Indonesia, 13 Juli 2005