Program StAR PBB; Data Tak Bisa Langsung Ditindaklanjuti

Data yang dilansir Perserikatan Bangsa Bangsa dan Bank Dunia, mengenai aset negara yang diduga dicuri melalui penggelapan pajak dan suap pada masa pemerintahan Soeharto, tidak dapat langsung ditindaklanjuti. Bank Dunia dan PBB tak memiliki wewenang melakukan investigasi, menyelidiki, menyidik, maupun menyita.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/9), menjawab pertanyaan anggota Komisi III tentang Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang ditawarkan PBB dan Bank Dunia. Dalam daftar StAR Initiative, Soeharto menempati posisi pertama dalam mengorupsi aset negara, senilai 15 miliar-35 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Menurut Hendarman, ketiadaan kewenangan PBB dan Bank Dunia untuk melakukan investigasi dapat diatasi melalui kerja sama dengan badan dan negara dalam menelusuri dugaan korupsi dalam penggelapan pajak dan suap ini. Indonesia ditawari, apakah ingin masuk dalam tatanan global penelusuran aset ini. Menteri Luar Negeri akan mengajukan request untuk masuk dalam StAR, kata dia.

Seusai rapat kerja, Hendarman menjelaskan, data yang diterima Kejaksaan Agung dari Bank Dunia berupa matrik yang menyebutkan aset negara yang diduga dikorupsi sejumlah mantan pemimpin negara. Kejaksaan juga memiliki data, tetapi berbeda dengan data dari Bank Dunia.

Data yang kami dapat jumlahnya lebih kecil. Soal tujuh yayasan. Belum ada bukti yang signifikan, kata Hendarman.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seorang pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, data yang dilansir PBB dan Bank Dunia bukan hal baru. Isinya sama dengan yang dilansir beberapa tahun lalu.

Hal itu tidak benar. Pak Harto tidak pernah punya uang di mana pun. Tujuh tahun lalu bahkan sudah menyerahkan surat kuasa kepada pemerintah untuk melacak aset Beliau. Pemerintah ke Austria dan Swiss, tetapi tidak menemukan uang itu, katanya.

Hendarman menyatakan pula, pada November 2007 ada konvensi internasional jaksa agung. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti StAR Initiative. Pada acara itu akan dibahas tentang penelusuran aset, sekaligus penandatanganan hubungan kerja sama timbal balik dengan Hongkong.

Gugatan intervensi
Secara terpisah, sidang perkara gugatan Negara (Pemerintah Indonesia) terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar di PN Jaksel, Senin, memasuki pokok perkara, setelah penggugat dan tergugat gagal mencapai perdamaian dalam mediasi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahjono.

Dalam sidang, dibacakan juga gugatan intervensi dari M Yuntri, Munir Fuadi, dan Cyprus A Talali yang mengaku mewakili Keluarga Mahasiswa dan Alumnis Penerima Beasiswa Supersemar. Mereka meminta apa pun putusan pengadilan tak merugikan pemohon intervensi. (idr)

Sumber: Kompas, 25 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan