Probosutedjo Bisa Jadi Tersangka

Ada penyimpangan perilaku hakim kasus Probosutedjo.

JAKARTA - Abdullah Hehamahua, penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan bahwa pengusaha Probosutedjo bisa dijadikan tersangka penyuapan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bila cukup bukti dalam penyidikan.

Untuk kasus penyuapan di Mahkamah Agung, kata Abdullah, Probosutedjo bisa dilindungi dan diringankan karena telah melaporkannya ke KPK. Kita harus pisahkan antara kasus suap di Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri, kata Abdullah di kantornya kemarin.

Abdullah menjelaskan, konsep perlindungan saksi yang dianut KPK berbeda dengan yang dianut di Amerika Serikat. Di Amerika, kata dia, saksi pelapor dilindungi dan tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Di KPK, menurut dia, bila ada saksi yang terkait dengan sindikat tapi buru-buru melaporkannya, hukumannya hanya diperingan. Jadi KPK harus hati-hati, katanya.

Pernyataan Abdullah itu terkait dengan pengakuan Probosutedjo, Direktur Utama PT Menara Hutan Buana, ke KPK. Probo mengaku telah menghabiskan Rp 10 miliar untuk mengurus perkaranya di tingkat pertama dan banding. Menurut Probo, uang itu diberikan melalui pengacaranya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar dirinya bebas dari hukuman. Ia juga mengaku telah mengeluarkan Rp 6 miliar untuk menyuap petugas dan Hakim Agung yang mengurus kasasinya.

Probosutedjo kemarin diperiksa oleh Komisi Yudisial, lembaga yang bertugas mengawasi kinerja para hakim. Dalam pernyataan kepada wartawan kemarin, Komisi Yudisial menduga telah terjadi penyimpangan perilaku hakim yang menangani perkara Probosutedjo.

Di pengadilan negeri saya lihat clean. Di pengadilan tinggi ada (penyimpangan) dan di Mahkamah Agung tambah ramai, kata Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial, setelah meminta keterangan dari Probosutedjo di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin.

Namun, Probosutedjo mengaku memberikan dana Rp 5 miliar kepada jaksa pada sidang tingkat pertama melalui pengacaranya.

Di tingkat pertama, hakim yang menangani kasus Probosutedjo adalah Muhammad Soleh, Andi Sansan Nganro, dan Pramodana Humara K. Admaja. Mereka menghukum Probosutedjo 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, majelis hakim terdiri atas Sam Sang Hamidi, R.R. Sri Sumartinah, dan Suparno. Mereka meringankan hukuman Direktur Utama PT Menara Hutan Buana itu menjadi 2 tahun penjara. Di tingkat kasasi, perkaranya ditangani Bagir Manan, Tarman Soetarman, dan Usman Karim.

Irawady mengatakan, ada dana yang diberikan Probosutedjo melalui pengacaranya kepada hakim yang mengadili kasus korupsi dana reboisasi Rp 100,9 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar diberikan kepada hakim pengadilan tinggi dan Rp 6 miliar untuk orang-orang di Mahkamah Agung.

Koordinator jaksa di pengadilan negeri, I Ketut Murtika, membantah keterangan Komisi. Demi Tuhan saya tidak menerima. Kalau ada orang yang mengatakan saya menerima, silakan buktikan, kata I Ketut Murtika, mantan jaksa yang menangani kasus Probosutedjo. Justru karena saya tidak mau toleransi, saya yang jadi sasaran. Padahal bisa saya buktikan di pengadilan, ujarnya. EDY CAN | ERWIN DARIYANTO | DIAN YULIASTUTI

Koran Tempo, 18 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan